Hargo.co.id, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mengintensifkan upaya peningkatan pemahaman publik terkait posisi dan peran pertambangan rakyat di daerah.
Langkah ini diwujudkan melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang digelar pada Sabtu (4/4/2026) di Rumah Makan Roemah Merly.
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk merumuskan kebijakan dalam memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi, berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Forum ini melibatkan berbagai unsur penting, mulai dari koperasi penambang, mahasiswa, hingga organisasi kepemudaan lintas ideologi.
Hadir di antaranya Ketua DPW Masyarakat Penambang Indonesia (MPI), perwakilan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia, Koperasi Sinar Cahaya Gorontalo Utara, serta Koperasi Tangga 2000 Kabupaten Gorontalo.
Selain itu, sejumlah pimpinan dan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai perguruan tinggi di Gorontalo turut ambil bagian,
di antaranya dari IAIN Sultan Amai, Universitas Ichsan Gorontalo, Universitas Gorontalo, Universitas Muhammadiyah Gorontalo,
Universitas Negeri Gorontalo, Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, Universitas Pohuwato, hingga Universitas Bina Mandiri.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan seperti Pemuda Pancasila, GP Ansor, Pemuda Muhammadiyah,
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), KMHDI, LMND, PMII, GMNI, KAMMI, PMKRI, serta HMI dari berbagai cabang di Gorontalo.
Tak ketinggalan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota,
seperti Kabupaten Gorontalo, Bone Bolango, dan Pohuwato, turut berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menegaskan
pentingnya kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam percepatan penerbitan IPR.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap tercipta kesamaan persepsi dan komitmen bersama dalam mendorong percepatan penerbitan IPR, sekaligus meminimalisir praktik pertambangan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan kebijakan yang tidak hanya kuat secara hukum,
tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat penambang.(Rls)












