Kab. Gorontalo Utara

Perda Hewan Lepas di Gorontalo Utara Mandul

×

Perda Hewan Lepas di Gorontalo Utara Mandul

Sebarkan artikel ini
Hewan Lepas
Hewan ternak lepas di sekitar blokplan kompleks perkantoran Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (26/10/2023). (Foto: Moh Rivaldy untuk HARGO)

Hargo.co.id, GORONTALO – Peraturan Daerah (Perda) terkait penertiban hewan lepas di Kabupaten Gorontalo Utara, nampaknya mandul.

badan keuangan

Pasalnya, hingga saat ini banyak hewan berkeliaran di tempat umum, bahkan di kompleks blok plan Kantor Bupati Gorut, banyak ditemui hewan lepas.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku kesulitan untuk menjalankan aturan yang dimaksud dalam Perda tersebut.

badan keuangan

Kepala Satpol PP Gorut, Badar H. Pakaya mengungkapkan, hewan ternak milik warga masih banyak berkeliaran di kawasan blokplan perkantoran.

Ia mengaku telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap hewan ternak yang berkeliaran lepas di sekitar blokplan kawasan perkantoran tersebut.

Namun, pihaknya merasa kesulitan karena tidak adanya tempat penampungan sementara juga dana untuk perawatan dan makanan bagi hewan yang ditangkap.

“Setelah ditangkap, kita mau amankan ke mana hewan ini?, permasalahannya tidak ada tempat untuk mengkarantina,” kata Badar, kamis (26/10/2023).

Ia mengaku khawatir, penindakan yang dilaksanakan satuannya terhadap hewan ternak ini malah menjadi masalah baru bagi instansi yang dipimpinnya.

Badar mengatakan, karantina terhadap hewan yang ditangkap tersebut ada biayanya, baik untuk perawatan maupun makanan serta pemeriksaan kesehatan hewan.

“Jadi, jika ada hewan ternak yang di tangkap dan mati, maka yang menangkap harus menerima konsekuensi, yaitu mendanai akan hal itu,” tuturnya.

Badar mengaku telah mengusulkan terkait anggaran karantina untuk hewan ternak yang diamankan, namun saat ini belum ada jawaban.

Mengingat kondisi tersebut, dirinya hanya bisa berharap kepada masyarakat yang memiliki hewan ternak agar memahami kondisi yang terjadi.

“Kami berharap, masyarakat yang mempunyai hewan ternak dan sering dilepasliarkan dapat dijaga agar tidak lagi memasuki kawasan blokplan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Moh Rivaldy I Anuwingo/ Mahasiswa Magang UNG
Editor: Sucipto Mokodompis

Berita Terkait:  Sambut HUT ke-78 RI, Pemkab Gorut Gelar Lomba Karnaval Kenderaan Hias