Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), resmi ditetapkan.
Hal ini disepakati pada Rapat Paripurna pembicaraan tingkat II di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo pada Senin, (1/7/2024).
Dalam pendapat akhirnya, Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin menyampaikan terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang masih berjumlah Rp 170,9 Miliar.
“Sisa lebih SILPA ini akan kami formulasikan kembali pemanfaatannya untuk menjalankan program strategis yang bersentuhan langsung dengan kesejahteraan masyarakat,” kata Rudy.
Dirinya merincikan, SILPA sebesar tersebut merupakan sisa lebih atas PAD sebesar Rp 39,5 miliar
dan Dana Alokasi Umum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (DAU PPK) Rp56 miliar.
Kemudian, DAU Spesifik Grants dan Block Grants Rp11,8 miliar. Ada juga Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sejumlah Rp16,6 miliar serta Dana Insentif Fiskal Rp15,7 miliar.
Ada pula sisa dana PEN Rp5,3 miliar, serta SILPA Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum (BLUD RSU) Hasri Ainun Habibie Rp15 miliar.
Pihaknya, kata Rudy, juga menerima beberapa saran perbaikan yang diberikan oleh DPRD
serta rekomendasi terhadap hasil pemeriksaan BPK yang telah dibahas bersama OPD.
“Penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan dari 12 temuan dan 52 rekomendasi, masih dalam proses tindak lanjut,” ujarnya.
Pada prinsipnya, lanjut Rudy, pihaknya menerima rekomendasi dan saran perbaikan terkait pengentasan kemiskinan serta pertumbuhan ekonomi dan penurunan Inflasi Daerah.
Termasuk juga perbaikan terkait kinerja keuangan dan pembangunan.
“Kami akan berusaha melaksanakan saran tersebut sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,” tandasnya.(Rilis)