Hargo.co.id, GORONTALO – Selangkah lagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan menjadi organisasi perangkat daerah (OPD) baru di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Ini setelah rancangan peraturan daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif tentang perubahan kedua atas peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2026 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah disetujui menjadi Perda.
Persetujuan dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Kota Gorontalo tingkat II dalam rangka persetujuan bersama Wali Kota Gorontalo dan DPRD, Senin (13/10/2025) di Aula I DPRD Kota Gorontalo yang turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para kepala dinas, camat, dan lurah.
Wakil Wali Kota Gorontalo Indra Gobel, yang hadir mewakili Wali Kota Adhan mengatakan,
pembentukan Bapenda merupakan langkah yang harus diambil untuk memperkuat sistem pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam mengoptimalkan pajak dan retribusi.
“Selama ini urusan pendapatan masih tersebar di beberapa dinas. Dengan Bapenda, kami ingin supaya semua sumber PAD bisa ditangani secara terpusat dan terukur,” tambahnya.
Indra Gobel menilai, pembahasan Ranperda bersama DPRD kali ini berjalan lebih terbuka dan realistis. Banyak masukan dari dewan yang, menurutnya, membantu Pemkot Gorontali melihat ulang efektivitas organisasi pemerintahan.
“Kami terbantu dengan banyaknya pandangan dari DPRD. Ada hal-hal kecil yang kadang luput dari sisi eksekutif, tapi disoroti dengan baik oleh dewan,” ucapnya.
Persetujuan ini menjadi penanda proses penataan birokrasi di lingkungan Pemkot Gorontalo memasuki tahap baru.
Setelah perda disahkan, Pemkot berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi dan fungsi perangkat daerah.(Adv)












