Hargo.co.id, GORONTALO – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Bone Bolango tahun 2024 disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif menjadi Perda.

Persetujuan Ranperda tersebut, ditandai dengan penandatanganan oleh Bupati Bone Bolango Merlan Uloli dan Ketua DPRD Bone Bolango Halid Tangahu pada rapat paripurna tingkat II yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Bone Bolango, di ruang sidang DPRD setempat, Senin (12/8/2024) malam.
Bupati Bone Bolango, Merlan S. Uloli dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPRD, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) yang telah membahas APBD perubahan ini.

Bupati mengatakan berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara,
sehingga Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2024 yang kami serahkan beberapa waktu yang lalu,
akhirnya telah menghasilkan rekomendasi dari DPRD.
“Kami menyakini, ini merupakan hasil kerja keras Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui tahapan kajian yang mendalam terhadap Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bone Bolango tahun anggaran 2024,” kata Merlan Uloli.
Dikatakan Merlan, meski rapat–rapat pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 berlangsung sangat dinamis yang ditandai dengan beragam pendapat atau argumentasi. Namun masih dalam suasana demokratis yang semata bertujuan untuk mencapai hasil yang berkualitas.
“Bagi kami hal-hal tersebut dipandang sebagai bagian dari proses yang baik dan sangat positif,
karena menunjukkan adanya kepedulian demi kemajuan pembangunan daerah ini.
Insya Allah peluh dan penat kita semua berbuah hasil positif demi mewujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Bone Bolango,” tukas Merlan.
Merlan membeberkan sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024,
bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah terhadap Ranperda tentang APBD
dilaksanakan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Selanjutnya sebagaimana Permendagri Nomor 15 tahun 2023 pada lampirannya dijelaskan bahwa
Ranperda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama paling lama tiga hari kerja disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tiga hari kerja ke depan kami akan segera menyampaikan
rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 ini kepada Gubernur Gorontalo untuk dievaluasi.
Untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan tata tertib dewan
dan Insya Allah dapat selesai tepat waktu,” ujar Bupati Merlan Uloli.(Rls)