Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) diminta untuk memasifkan penegakkan peraturan daerah (Perda).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua II, DPRD Gorut, Hamzah Sidik pada saat pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS yang berlangsung belum lama ini di Hotel Dumhil.
Saat itu, Hamzah Sidik mempertanyakan fungsi dan tugas dari Satpol PP,
terlebih sebagai penegak Perda yang disisi lain jika dilihat dari kondisi perkantoran dan juga rumah dinas,
banyak sekali hewan ternak dan juga kotoran sapi yang menghiasi jalan dan halaman.
“Saya tinggal di rumah dinas, dan saat olahraga, banyak kotoran di jalan yang menghiasi wajah perkantoran blok plan, belum lagi hewan ternak yang ada di halaman Rudis. Dan ini kenyataannya,” ungkap Hamzah Sidik.
Tentunya kondisi ini sangat disayangkan, mengingat blok plan sebagai kompleks perkantoran dan juga ketika ada tamu datang dan menyaksikan pemandangan tersebut, tentu akan mempengaruhi penilaian dan citra daerah.
Padahal ketika berbicara Perda Hewan Lepas, sejak pemerintahan Rusli Habibie sudah diterbitkan. Tapi, Hamzah sangat menyayangkan, Perda ini tidak dijalankan secara masksimal.
“Begitu juga dengan Perda lainnya, termasuk dalam rangka meningkatkan PAD juga harus dilaksanakan, Satpol PP harus bertindak tegas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP dan Damkar, Badar Pakaya menjelaskan bahwa terkait dengan penegakkan Perda Hewan Lepas, pihaknya terkendala pada fasilitas penunjang.
Begitu juga dengan penegakkan Perda lainnya, pihaknya sangat memerlukan dukungan anggaran dan personil.(*)
Penulis: Alosius M. Budiman