Hargo.co.id, GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menetapkan jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) se-Gorut sebanyak 92.737. Selain DPS, KPU Gorut juga telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS), yakni sejumlah 245.
Jumlah DPS dan TPS yang ditetapkan ini, tersebar pada 123 desa yang ada di Kabupaten Gorut. Penetapannya sendiri dilaksanakan melalui rapat pleno yang dilaksanakan di aula RPP Saronde, Ahad (11/08/2024).
“Kita KPU Gorut telah melaksanakan rapat pleno dan telah diputuskan dan ditetakan bahwa untuk DPS sebanyak 92.737. Dan untuk TPS sebanyak 245,” terang Sofyan.
Dalam rapat pleno tersebut juga kata Sofyan, pihaknya tidak hanya menetapkan DPS dan TPS, namun juga menerima masukan dari Bawaslu Gorut.
“Untuk masukkannya yakni terkait dengan pengecekan intensif bagi pemilih potensial, termasuk pemilih yang belum ada dokumen kependudukan,” tegas Sofyan.
Untuk selanjutnya KPU Gorut kata Sofyan, akan menetapkan DPSHK sebelum menetapkan DPT. Tentunya ini bertujuan untuk menciptakan Pemilu yang transparan, jujur dan adil, sehingga proses pelaksanaan setiap tahapan itu sangatlah penting. (*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman