Hargo.co.id, GORONTALO – Program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) atau BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 pekerja rentan di setiap desa wajib dikawal oleh pemerintah desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango.

Demikian penegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bone Bolango, Ishak Ntoma pada kegiatan monitoring dan evaluasi Instruksi Bupati Bone Bolango tentang perlindungan JKK dan JKM BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja masyarakat rentan desa melalui APBDes di Kabupaten Bone Bolango, di Grand Q Hotel, Jumat (17/11/2023).
“Sesuai dengan Instruksi Bupati Bone Bolango tahun 2022,

pekerja rentan desa yang harus diprogramkan oleh setiap desa, itu 100 tenaga kerja.
Tolong dikawal dan dibadani, karena program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan ini sesungguhnya adalah sesuatu yang sangat bermanfaat dan membantu keluarga kurang mampu,” tegas Sekda Ishak Ntoma.
Menurut Ishak manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya Bone Bolango yang merasakan,
tetapi di seluruh jajaran pemerintahan di Gorontalo. Apalagi, kata dia, di setiap ada musibah duka,
program BPJS ini telah dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Maka dengan hadirnya program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi masyarakat pekerja rentan yang ada di Bone Bolango. Ketika pekerja ini mengalami risiko meninggal dunia misalnya, itu ahli warisnya sangat terbantu dengan santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan ini,” terang Sekda.
Oleh karena itu, Ketua TAPD Bone Bolango ini mengharapkan
seluruh camat dan kades yang ada digarda terdepan untuk bersungguh-sungguh dan selalu memperjuangkan
serta memberikan perlindungan Jamsostek kepada rakyatnya.
“Memberikan perlindungan kepada rakyat, terutama mereka para pekerja rentan adalah perbuatan yang diridhoi oleh Allah SWT. Mau membahagiakan dan menyenangkan rakyat, Insya Allah pahalanya akan mengalir juga kepada kita,”tandas Sekda.(*)
Penulis: Rendi Wardani Fathan