Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) periode 2024-2029 menggelar rapat paripurna ke-III.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024) itu, dalam rangka pembentukan tim kerja penyusunan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Gorut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua sementara DPRD Gorut, Roni Imran. Dalam rapat tersebut sesuai dengan maksud dan tujuannya mendapatkan kata sepakat untuk membentuk tim kerja dalam rangka menyusun dan membahas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib.
Untuk komposisi tim kerja sendiri yang disetujui dalam rapat tersebut, terpilih untuk Ketua Ridwan Arbie,
Wakil Ketua Migdad Yeser dan Sekertaris Thamrin Yusuf. Sementara anggota tim kerja yakni Indri Muna Arfa, Deninda Khairunnisa,
Daud Syarif, Abdurrahman Gobel, Miqdad Abdullah, Windra Lagarusu, Wiwin Pajiu, dan Likum Diko.
Lebih lanjut dikatakan oleh Roni bahwa dengan terbentuknya tim kerja tersebut, diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah proses penyusunan Rancangan Peraturan yang dimaksud.
“Karena nantinya peraturan yang akan disusun, akan menjadi pedoman dalam penyusunan tata tertib DPRD,” tegasnya.
Tidak lupa pula Ketua sementara DPRD Gorut tersebut menyampaikan apresiasinya kepada para anggota DPRD Gorut yang telah hadir dan mengikuti Rapat Paripurna ke-3 tersebut.
“Saya mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah hadir dan mengikuti jalannya rapat dengan seksama. Terima kasih juga disampaikan kepada Sekretariat DPRD atas dukungannya dalam kelancaran pelaksanaan paripurna,” tutupnya.(*)
Penulis: Alosius Marthen Budiman