Kab. Gorontalo

Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa

×

Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa

Sebarkan artikel ini
Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa 1
Kantor Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengeluhkan pelayanan kantor kelurahan yang dinilai lambat dalam menangani masalah warganya.

Berita Terkait:  Kabgor Kebagian DAK Rp 8,7 M di Sektor UMKM, Hasil Lobi Nelson

badan keuangan

Salah satu warga, Munirawati Tomu (30) mengaku sudah sejak akhir februari 2023 mengurus surat keterangan jual beli dan kepemilikan hak atas tanah, namun hingga Oktober 2024 belum ada kejelasan.

Munirawati menuturkan, selama hampir dua tahun persoalan ini berada di pihak kelurahan, yang ada hanya mediasi tanpa ada solusi yang jelas.

Berita Terkait:  Diskusi Tentang RPJPN 2025-2045, Bappenas Libatkan Nelson

badan keuangan

“Kelurahan hanya mediasi, tapi tidak ada keputusan tegas. Bahkan mediasi ini sudah berulangkali dilakukan tanpa ada solusi,” kata Munirawati kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

Ia juga kecewa karena kelurahan tidak kunjung memberikan solusi konkrit, meski sudah ada edaran dari bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  FPDL Diusulkan Masuk dalam KEN Kemenparekraf RI

“Kuitansi pembelian atas nama saya sendiri karena tanah ini dibeli dengan uang saya. Saya bisa buktikan itu,” tegas Munirawati.

Munirawati juga mengeluhkan sikap kelurahan yang berubah-ubah dalam menangani persoalannya.

Berita Terkait:  Kunjungi Keluarga Almarhumah Nur, Kepala Dikes Kabgor Sampaikan Permohonan Maaf

“Waktu saya minta keterangan ke bagian hukum Pemda, katanya pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat keterangan jual beli bisa atas nama saya. Dan itu disaksikan pihak kelurahan,” ungkapnya.

Namun, ketika surat tersebut selesai dan hendak diberi stempel oleh kelurahan, proses itu malah dibatalkan.

Berita Terkait:  Sekda Roni Serahkan Ternak Sapi dan Bibit Jagung

“Katanya ada komplain dari mantan suami saya. Padahal sudah ada penyampaian dari bagian hukum Pemda.

Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa 2
Surat yang diterbitkan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo yang menjadi pegangan Lurah Dutulanaa. (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)
“Bahkan saat itu pula surat sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” tambah Munirawati.
Berita Terkait:  Hendra Hemeto Mendadak Tinggalkan Sidang Paripurna di DPRD, Kenapa?

Dirinya menilai pihak kelurahan tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi keluhan warganya.

“Sebagai masyarakat, saya merasa dirugikan, sebab apa yang menjadi hak saya untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah maupun surat jual beli tanah dari kelurahan itu tidak diterbitkan,” tuturnya.

Berita Terkait:  Penanaman Jagung di Lahan Secaba oleh Korem 133/NWB Tuai Apresiasi Nelson

Dirinya menilai, sikap kelurahan yang berubah-ubah ini juga patut dipertanyakan, terutama peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan solusi.

Terpisah, Lurah Dutulanaa, Selvi Katili saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini pihaknya memang selalu berusaha memediasi persoalan tersebut.

Berita Terkait:  Nelson Sebut IKN Contoh Kota Masa Depan

“Persoalan ini sudah berjalan sejak lurah sebelumnya. Dan kami selalu berusaha memediasi,” kata Selvi Katili saat ditemui di ruang kerjanya.

Dirinya mengaku hanya menjalankan isi surat yang disampaikan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, yaitu Surat nomor 180/Bag.Hukum/VII/213 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024 perihal bantuan konsultasi hukum.

Berita Terkait:  Ke Singapura, Nelson Ikuti Pendidikan KPPD Angkatan I Tahun 2023

Surat tersebut menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Ini yang menjadi pegangan saya,” kata Selvi Katili sambil menunjukkan surat dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.(*) 

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya

Penulis: Sucipto Mokodompis