Kab. Gorontalo

Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa

×

Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa

Sebarkan artikel ini
Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa 1
Kantor Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALO – Warga Kelurahan Dutulanaa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo mengeluhkan pelayanan kantor kelurahan yang dinilai lambat dalam menangani masalah warganya.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Dorong Nelayan Bisa Beradaptasi dengan Teknologi Modern

Salah satu warga, Munirawati Tomu (30) mengaku sudah sejak akhir februari 2023 mengurus surat keterangan jual beli dan kepemilikan hak atas tanah, namun hingga Oktober 2024 belum ada kejelasan.

Munirawati menuturkan, selama hampir dua tahun persoalan ini berada di pihak kelurahan, yang ada hanya mediasi tanpa ada solusi yang jelas.

Berita Terkait:  Bantuan Rumah Korban Kebakaran Diresmikan, Roni Sampir: Jaga dengan Baik

“Kelurahan hanya mediasi, tapi tidak ada keputusan tegas. Bahkan mediasi ini sudah berulangkali dilakukan tanpa ada solusi,” kata Munirawati kepada awak media, Kamis (24/10/2024).

Ia juga kecewa karena kelurahan tidak kunjung memberikan solusi konkrit, meski sudah ada edaran dari bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.

Berita Terkait:  Begini Cara Pemkab Gorontalo Cegah Pinjol, Judol, dan Game Online di Kalangan ASN

“Kuitansi pembelian atas nama saya sendiri karena tanah ini dibeli dengan uang saya. Saya bisa buktikan itu,” tegas Munirawati.

Munirawati juga mengeluhkan sikap kelurahan yang berubah-ubah dalam menangani persoalannya.

Berita Terkait:  Silaturahmi dengan KPU, Pjs Bupati Kabgor Evaluasi Tahapan Pilkada

“Waktu saya minta keterangan ke bagian hukum Pemda, katanya pihak kelurahan bisa mengeluarkan surat keterangan jual beli bisa atas nama saya. Dan itu disaksikan pihak kelurahan,” ungkapnya.

Namun, ketika surat tersebut selesai dan hendak diberi stempel oleh kelurahan, proses itu malah dibatalkan.

Berita Terkait:  Gaji 13 ASN Pemkab Gorontalo Segera Dibayarkan

“Katanya ada komplain dari mantan suami saya. Padahal sudah ada penyampaian dari bagian hukum Pemda.

Setahun Lebih Tak Ada Solusi, Warga Keluhkan Pelayanan Lurah Dutulanaa 2
Surat yang diterbitkan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo yang menjadi pegangan Lurah Dutulanaa. (Foto: Sucipto Mokodompis/Hargo.co.id)
“Bahkan saat itu pula surat sudah dibuat dan ditandatangani oleh pihak kelurahan,” tambah Munirawati.
Berita Terkait:  Hendra Harap, Pemilu 2024 Berintegritas

Dirinya menilai pihak kelurahan tidak kooperatif terhadap apa yang menjadi keluhan warganya.

“Sebagai masyarakat, saya merasa dirugikan, sebab apa yang menjadi hak saya untuk mendapatkan surat kepemilikan hak atas tanah maupun surat jual beli tanah dari kelurahan itu tidak diterbitkan,” tuturnya.

Berita Terkait:  KORPRI Kabgor Diharap jadi Motor Penggerak Indonesia Emas 2045

Dirinya menilai, sikap kelurahan yang berubah-ubah ini juga patut dipertanyakan, terutama peran mereka sebagai pelayan masyarakat yang seharusnya memberikan kepastian hukum dan solusi.

Terpisah, Lurah Dutulanaa, Selvi Katili saat dikonfirmasi menjelaskan, sejauh ini pihaknya memang selalu berusaha memediasi persoalan tersebut.

Berita Terkait:  Kabgor Ditunjuk Jadi Tuan Rumah MTQ Tingkat Provinsi

“Persoalan ini sudah berjalan sejak lurah sebelumnya. Dan kami selalu berusaha memediasi,” kata Selvi Katili saat ditemui di ruang kerjanya.

Dirinya mengaku hanya menjalankan isi surat yang disampaikan Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo, yaitu Surat nomor 180/Bag.Hukum/VII/213 yang diterbitkan pada 22 Juli 2024 perihal bantuan konsultasi hukum.

Berita Terkait:  WCD 2023 Banyak Libatkan Kaum Penerus Cita-cita Bangsa

Surat tersebut menjelaskan terkait Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

“Ini yang menjadi pegangan saya,” kata Selvi Katili sambil menunjukkan surat dari Bagian Hukum Pemda Kabupaten Gorontalo.(*) 

Berita Terkait:  BKAD Kabgor Komit Tingkatkan Transparansi dan Akurasi Penyetoran Pajak Pusat

Penulis: Sucipto Mokodompis