Gorontalo

Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

×

Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

Share this article
Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail saat menemui guru honorer yang melakukan aksi unjukrasa, di Deprov, beberapa waktu lalu.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan Nasib 329 guru non database.

Berita Terkait:  Forum LLAJ Gorontalo Gelar Rakor, Bahas Penyalahgunaan Terowongan GORR

Sayangnya, usaha tersebut menemui jalan buntu usai keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rifli Katili pada Senin (1/12/2025) menjelaskan,

Berita Terkait:  POPNAS XVII dan PEPARPENAS XI, Cabang Karate Tambah Raihan Medali Kontingen Gorontalo

setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.

Pertama menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail beberapa pekan lalu.

Berita Terkait:  Pemutakhiran Indeks Desa Membangun Terus Dirampungkan

“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025

yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokonya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru ini,” jelas Rifli.

Berita Terkait:  Penjagub Luncurkan Gorontalo Half Marathon 2024

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.

Pertemuan dilakukan dua kali, yakni menemui pihak BKN yang diterima pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB.

Berita Terkait:  Penjagub Rudy Presentasikan Kinerja Pemda Dihadapan Kemendagri

“Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir.

Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025

Berita Terkait:  Sebelum Jalani Program PPAP, Delegasi Asal Gorontalo Dibina Kadispora

yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Rifli menegaskan, dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini.

Berita Terkait:  Ini Tips Cegah Bunuh Diri Menurut Psikolog

“Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” sambung mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu

Kendati Demikian, Gubernur Gusnar Ismail tidak tinggal diam dengan menempuh Kebijakan melalui Dana Bantuan Oparasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Berita Terkait:  Pemprov Gelar Pertemuan dengan Relawan Non Pemerintah, Diskusikan Mitigasi Bencana Alam

Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian

dan Keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah. (Rls) 

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kembali Raih Opini WTP