Gorontalo

Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

×

Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

Share this article
Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail saat menemui guru honorer yang melakukan aksi unjukrasa, di Deprov, beberapa waktu lalu.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan Nasib 329 guru non database.

Berita Terkait:  Sidang Sinode XX GPIG Jadi Momentum Perkuat Kerukunan dan Pembinaan Generasi Muda

Sayangnya, usaha tersebut menemui jalan buntu usai keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rifli Katili pada Senin (1/12/2025) menjelaskan,

Berita Terkait:  Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.

Pertama menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail beberapa pekan lalu.

Berita Terkait:  Kadispora Apresiasi Kontribusi Nyata Generasi Muda di Turnamen Mini Soccer HPMIG Cup

“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025

yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokonya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru ini,” jelas Rifli.

Berita Terkait:  Gorontalo Jadi Lokasi Pembangunan Gudang Penyimpanan Jagung Berkapasitas 1.000 Ton

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.

Pertemuan dilakukan dua kali, yakni menemui pihak BKN yang diterima pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB.

Berita Terkait:  Pemprov dan Kabupaten Kota Sepakati Pembiayaan Peserta PBPU-BP di Gorontalo

“Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir.

Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Kembali Salurkan Bantuan CPP, Kali Ini di Kayubulan dan Daenaa

yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Rifli menegaskan, dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini.

Berita Terkait:  Bupati Sofyan Dukung Pelaksanaan Apel Satlinmas yang Akan Digelar Satpol PP Provinsi

“Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” sambung mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu

Kendati Demikian, Gubernur Gusnar Ismail tidak tinggal diam dengan menempuh Kebijakan melalui Dana Bantuan Oparasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Dorong Penataan Wisata Botubarani Lebih Terukur

Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian

dan Keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah. (Rls) 

Berita Terkait:  Resmikan Gedung Kantor Bahasa, Sekdaprov: Dialek Gorontalo Harus Dijaga