Gorontalo

Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

×

Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara

Sebarkan artikel ini
Soal Nasib 329 Guru Non Database, Pemprov Sudah Berjuang dengan Beragam Cara
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail saat menemui guru honorer yang melakukan aksi unjukrasa, di Deprov, beberapa waktu lalu.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Provinsi Gorontalo telah melakukan berbagai cara untuk memperjuangkan Nasib 329 guru non database.

Berita Terkait:  Temui Masa Aksi Demonstran di Bundaran HI, Gusnar-Idah Penuhi Janji

Sayangnya, usaha tersebut menemui jalan buntu usai keluarnya surat edaran dari Kemenpan RB Nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025 yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Rifli Katili pada Senin (1/12/2025) menjelaskan,

Berita Terkait:  Serahkan 793 Ekor Sapi ke Warga Kabgor, Gubernur Gusnar Tunaikan Janjinya

setidaknya sudah ada tiga usaha yang dilakukan agar mereka bisa terakomodir.

Pertama menggelar pertemuan antara perwakilan 329 guru non database bersama Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail beberapa pekan lalu.

Berita Terkait:  Pemerintah Pusat Gelontorkan Rp 50,6 Miliar ke Gorontalo, Berkat Tangan Dingin Gubernur Gusnar

“Kedua, hasil pertemuan ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Gubernur Nomor 800.1/BKD/2342/10/2025 tertanggal 1 Oktober 2025

yang ditujukan kepada Menteri PAN dan RB dengan tembusan Kepala BKN RI. Pada pokonya surat itu bermohon agar dibuka kembali penerimaan PPPK bagi para guru ini,” jelas Rifli.

Berita Terkait:  Lomba Literasi Diharapkan Bisa Lahirkan Sastrawan Hebat Gorontalo

Ketiga, BKD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo serta perwakilan dari guru non database berangkat ke Jakarta sekaligus mengkonfirmasi surat dimaksud.

Pertemuan dilakukan dua kali, yakni menemui pihak BKN yang diterima pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 oleh Direktorat Pengadaan ASN serta Jumat 21 November 2025 diterima oleh Kementerian PAN dan RB.

Berita Terkait:  Jabat Plh Sekretaris Dukcapil PMD, Ali Manopo Awali dengan Kerja Bakti

“Hasilnya tetap sama, pemerintah pusat kukuh menyampaikan bahwa seleksi PNS dan PPPK telah dinyatakan berakhir.

Bahkan, Kemenpan RB menerbitkan surat edaran resmi nomor B/5645 SM.01.00/2025 tertanggal 25 November 2025

Berita Terkait:  Kolaborasi Olami dan Patah Kompas Clothing Ciptakan Jersey Karawo Berinovasi Karaglow

yang ditujukan kepada Seluruh Sekretaris Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” ujarnya.

Rifli menegaskan, dengan terbitnya surat tersebut, bahwa pada prinsipnya sudah final kebijakan dari pemerintah pusat tidak ada lagi penerimaan PPPK hingga akhir tahun ini.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Gercep Perjuangkan PSN di Pohuwato

“Kita harus tunduk pada regulasi yang ada,” sambung mantan Kadis Kominfo dan Statistik itu

Kendati Demikian, Gubernur Gusnar Ismail tidak tinggal diam dengan menempuh Kebijakan melalui Dana Bantuan Oparasional Sekolah Daerah (BOSDA).

Berita Terkait:  Aktivasi IKD Bakal jadi Syarat Pengurusan Administrasi Kependudukan

Dari dana ini digunakan membayarkan honorarium guru dimaksud sebagai bentuk kepedulian

dan Keberpihakan terhadap nasib guru dan dunia pendidikan di daerah. (Rls) 

Berita Terkait:  Keberadaan Relawan Damkar Sangat Strategis, Wagub Idah: Kalau Perlu Hadir di Tingkat Kecamatan