Gorontalo

Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

×

Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

Share this article
Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo
Suasana apel Korpri di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALOBKD Provinsi Gorontalo menjelaskan tentang mutasi eksternal PNS dari kabupaten kota dan provinsi lain.

Berita Terkait:  Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Taruna Remaja, Penjagub: Mohon Maaf Lahir Batin

Penjelasan ini disebut untuk meluruskan penyampaian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.

Pada salah satu media daring, Adhan Dambea menyebut ada 40 ASN dari Pohuwato yang mutasi ke pemprov sejak tahun 2023.

Berita Terkait:  Anak Muda Ambil Peran, Hulondalo Mopuasa Fest 2026 Resmi Digelar

Penjelasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Promosi, BKD, Ismail Pomalingo.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut ada 40 PNS yang dimutasi dari Pemkab Pohuwato ke Pemprov Gorontalo adalah tidak benar.

Berita Terkait:  Pelayanan Pasien Dikeluhkan, Idah Beri Peringatan untuk RS Ainun Habibie

Faktanya, kata Ismail Pomalingo, jumlah itu berasal dari enam kabupaten kota dan provinsi lain.

“Bahwa ada 40 PNS itu benar, tapi bahwa 40 PNS semuanya dari Pohuwato itu tidak benar. Ini perlu kami luruskan,” kata Ismail Pomalingo.

Berita Terkait:  Gusnar Optimistis PENAS XVII Jadi Etalase Potensi Gorontalo di Level Nasional

“Di data kami, memang ada PNS yang mengajukan pindah dari kabupaten kota atau provinsi lain sejak tahun 2023,” imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, Para ASN tersebut berasal dari Pohuwato 10 orang, Gorut 10 orang, Kabgor empat orang dan Kota Gorontalo dua orang.

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Fokus Benahi Data dan Pengawasan Sawit

Kemudian, dari Boalemo ada satu orang, Bone Bolango empat orang serta dari luar provinsi sembilan orang.

Ismail Pomalingo mengatakan, dari jumlah itu tidak semua lulus dan sudah bekerja di Pemprov Gorontalo.
Berita Terkait:  Stop Polemikkan Isu Menantu Gubernur jadi Komisaris BSG, Ronal: Tak Produktif, Baiknya Berfikir Hal yang Besar

Mereka masih harus melalui proses persetujuan pelepasan dari instansi asal untuk proses persetujuan pertimbangan teknis BKN.

“Dari jumlah 40 itu, masih ada 11 yang berproses Pertek BKN. Kita belum tahu apakah mereka bisa terterima atau tidak,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Kolaborasi SKALA, Gorontalo dan Australia Perkuat Satu Data

Guna mengantisipasi perpindahan pegawai antar daerah, lanjut Ismail Pomalingo, sejak tahun 2024 Pemprov Gorontalo terus berbenah.

Itu dimulai dengan penataan dan pemetaan jabatan pelaksana atau staf. Pada awal Januari telah digelar pelantikan jabatan pelaksana.

Berita Terkait:  Gelar Pasar Murah Bersubsidi, Pemprov-Kejati Gorontalo Siapkan 1.500 Paket

Dengan begitu, dapat diketahui analisis kebutuhan jabatan lowong untuk diisi melalui mekanisme akuisisi talenta eksternal.

“Tahun 2024 ini kita perketat. Tidak boleh lagi PNS dari daerah masuk ke provinsi atau sebaliknya. Kita sudah punya analisis kebutuhan jabatan,” ucapnya.

Berita Terkait:  Festival Apangi di Desa Molowahu: Merawat Tradisi dan Gerakkan UMKM

“Contohnya sekarang, lima dari 20 jabatan pelaksana yang lowong kita seleksi melalui mekanisme talenta eksternal,” bebernya.

Ismail Pomalingo menyebut proses mutasi antar daerah itu dilakukan mulai dari seleksi administrasi, wawancara, unjuk kinerja hingga CAT BKN.

Berita Terkait:  Satpol PP Provinsi Gelar Pengawasan Penggunaan Trotoar di Andalas dan Jalan Cokroaminoto

Saat ini ada lima jabatan yang dibuka dan dilamar oleh 111 orang. Dari jumlah itu hanya 15 orang yang lulus administrasi.(Rilis)