Gorontalo

Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

×

Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

Share this article
Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo
Suasana apel Korpri di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALOBKD Provinsi Gorontalo menjelaskan tentang mutasi eksternal PNS dari kabupaten kota dan provinsi lain.

Berita Terkait:  Perekaman KTP Elektronik di SMA Sederajat akan Dievaluasi

Penjelasan ini disebut untuk meluruskan penyampaian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.

Pada salah satu media daring, Adhan Dambea menyebut ada 40 ASN dari Pohuwato yang mutasi ke pemprov sejak tahun 2023.

Berita Terkait:  Lepas Kloter 28, Gubernur Minta JCH Doakan Embarkasi Haji Penuh Terwujud

Penjelasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Promosi, BKD, Ismail Pomalingo.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut ada 40 PNS yang dimutasi dari Pemkab Pohuwato ke Pemprov Gorontalo adalah tidak benar.

Berita Terkait:  Lepas Kirab Bendera Pusaka 23 Januari, Sila: Tumbuhkan Semangat Nasionalisme dari Perjuangan Nani Wartabone

Faktanya, kata Ismail Pomalingo, jumlah itu berasal dari enam kabupaten kota dan provinsi lain.

“Bahwa ada 40 PNS itu benar, tapi bahwa 40 PNS semuanya dari Pohuwato itu tidak benar. Ini perlu kami luruskan,” kata Ismail Pomalingo.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor bakal Direnovasi

“Di data kami, memang ada PNS yang mengajukan pindah dari kabupaten kota atau provinsi lain sejak tahun 2023,” imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, Para ASN tersebut berasal dari Pohuwato 10 orang, Gorut 10 orang, Kabgor empat orang dan Kota Gorontalo dua orang.

Berita Terkait:  Imbauan Gubernur Berdampak Positif Terhadap Perekaman KTP-El dan Aktivasi IKD

Kemudian, dari Boalemo ada satu orang, Bone Bolango empat orang serta dari luar provinsi sembilan orang.

Ismail Pomalingo mengatakan, dari jumlah itu tidak semua lulus dan sudah bekerja di Pemprov Gorontalo.
Berita Terkait:  'Serang' Pansel Sekdaprov Tanpa Dasar, Andika Kritik Balik AD

Mereka masih harus melalui proses persetujuan pelepasan dari instansi asal untuk proses persetujuan pertimbangan teknis BKN.

“Dari jumlah 40 itu, masih ada 11 yang berproses Pertek BKN. Kita belum tahu apakah mereka bisa terterima atau tidak,” imbuhnya.

Berita Terkait:  GHM 2025 Tuai Dukungan dari ASN Runners Chapter Gorontalo

Guna mengantisipasi perpindahan pegawai antar daerah, lanjut Ismail Pomalingo, sejak tahun 2024 Pemprov Gorontalo terus berbenah.

Itu dimulai dengan penataan dan pemetaan jabatan pelaksana atau staf. Pada awal Januari telah digelar pelantikan jabatan pelaksana.

Berita Terkait:  Dinas Dukcapil dan PMD Beri Bonus Bagi Desa Anti Korupsi

Dengan begitu, dapat diketahui analisis kebutuhan jabatan lowong untuk diisi melalui mekanisme akuisisi talenta eksternal.

“Tahun 2024 ini kita perketat. Tidak boleh lagi PNS dari daerah masuk ke provinsi atau sebaliknya. Kita sudah punya analisis kebutuhan jabatan,” ucapnya.

Berita Terkait:  Hadiri Sosialisasi Dukcapil PMD, Pj. Sekprov: Pembangunan Berawal dari Data

“Contohnya sekarang, lima dari 20 jabatan pelaksana yang lowong kita seleksi melalui mekanisme talenta eksternal,” bebernya.

Ismail Pomalingo menyebut proses mutasi antar daerah itu dilakukan mulai dari seleksi administrasi, wawancara, unjuk kinerja hingga CAT BKN.

Berita Terkait:  Go Nasional !!! Siap Kerja di Perusahaan, Program Unggulan Gusnar-Idah Loloskan 87 Putra-Putri Gorontalo

Saat ini ada lima jabatan yang dibuka dan dilamar oleh 111 orang. Dari jumlah itu hanya 15 orang yang lulus administrasi.(Rilis)