Gorontalo

Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

×

Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo

Share this article
Soal Mutasi Eksternal PNS, Begini Penjelasan BKD Provinsi Gorontalo
Suasana apel Korpri di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo. (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALOBKD Provinsi Gorontalo menjelaskan tentang mutasi eksternal PNS dari kabupaten kota dan provinsi lain.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Tuai Pujian Kemendagri Terkait Realisasi Anggaran

Penjelasan ini disebut untuk meluruskan penyampaian anggota DPRD Provinsi Gorontalo Adhan Dambea.

Pada salah satu media daring, Adhan Dambea menyebut ada 40 ASN dari Pohuwato yang mutasi ke pemprov sejak tahun 2023.

Berita Terkait:  NPHD For Pilkada 2024 Ditandatangani

Penjelasan ini disampaikan Kepala Bidang Pengembangan Mutasi dan Promosi, BKD, Ismail Pomalingo.

Menurutnya, pernyataan yang menyebut ada 40 PNS yang dimutasi dari Pemkab Pohuwato ke Pemprov Gorontalo adalah tidak benar.

Berita Terkait:  Turun 0,026 Poin, IKG Gorontalo Tunjukkan Tren Positif

Faktanya, kata Ismail Pomalingo, jumlah itu berasal dari enam kabupaten kota dan provinsi lain.

“Bahwa ada 40 PNS itu benar, tapi bahwa 40 PNS semuanya dari Pohuwato itu tidak benar. Ini perlu kami luruskan,” kata Ismail Pomalingo.

Berita Terkait:  Bina PPPK PW, Kasatpol PP Provinsi Tekankan Disiplin dan Integritas Kerja

“Di data kami, memang ada PNS yang mengajukan pindah dari kabupaten kota atau provinsi lain sejak tahun 2023,” imbuhnya.

Dirinya mengungkapkan, Para ASN tersebut berasal dari Pohuwato 10 orang, Gorut 10 orang, Kabgor empat orang dan Kota Gorontalo dua orang.

Berita Terkait:  Dispora Provinsi Gorontalo Gelar Bimtek PKPMD

Kemudian, dari Boalemo ada satu orang, Bone Bolango empat orang serta dari luar provinsi sembilan orang.

Ismail Pomalingo mengatakan, dari jumlah itu tidak semua lulus dan sudah bekerja di Pemprov Gorontalo.
Berita Terkait:  Pengangkatan Riris Ismail Sebagai Komisaris BSG Disebut Keputusan Kolektif

Mereka masih harus melalui proses persetujuan pelepasan dari instansi asal untuk proses persetujuan pertimbangan teknis BKN.

“Dari jumlah 40 itu, masih ada 11 yang berproses Pertek BKN. Kita belum tahu apakah mereka bisa terterima atau tidak,” imbuhnya.

Berita Terkait:  Dukungan Pemkab Gorontalo di Apel Siaga Satlinmas Diharap Beri Efek Ganda

Guna mengantisipasi perpindahan pegawai antar daerah, lanjut Ismail Pomalingo, sejak tahun 2024 Pemprov Gorontalo terus berbenah.

Itu dimulai dengan penataan dan pemetaan jabatan pelaksana atau staf. Pada awal Januari telah digelar pelantikan jabatan pelaksana.

Berita Terkait:  Penjagub Ismail Hadiri Pisah Sambut Pangdam XIII/Merdeka di Manado

Dengan begitu, dapat diketahui analisis kebutuhan jabatan lowong untuk diisi melalui mekanisme akuisisi talenta eksternal.

“Tahun 2024 ini kita perketat. Tidak boleh lagi PNS dari daerah masuk ke provinsi atau sebaliknya. Kita sudah punya analisis kebutuhan jabatan,” ucapnya.

Berita Terkait:  LPKA Gorontalo Tegaskan Komitmen Bersih Halinar, Integritas Petugas Diperketat

“Contohnya sekarang, lima dari 20 jabatan pelaksana yang lowong kita seleksi melalui mekanisme talenta eksternal,” bebernya.

Ismail Pomalingo menyebut proses mutasi antar daerah itu dilakukan mulai dari seleksi administrasi, wawancara, unjuk kinerja hingga CAT BKN.

Berita Terkait:  Setelah Rachmat Gobel, Kini Rusli Habibie Dukung GHM 2025

Saat ini ada lima jabatan yang dibuka dan dilamar oleh 111 orang. Dari jumlah itu hanya 15 orang yang lulus administrasi.(Rilis)