Kabar Nusantara

Wartawan Diintimidasi saat Liputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

×

Wartawan Diintimidasi saat Liputan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

Sebarkan artikel ini
Diskusi
Jurnalis Kompas TV diduga mengalami kekerasan saat meliputt diskusi yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Rabu (26/7/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, JAKARTA – Dugaan kekerasan dialami oleh jurnalis saat meliput diskusi yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG), Rabu (26/7/2023).

Berita Terkait:  Menteri BUMN Laporkan 4 Perusahaan ke Kejagung Terkait Dana Pensiun

badan keuangan

Saat itu, AMPG menggelar diskusi dengan tema “Selamatkan Partai Golkar” yang berlangsung di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta Pusat.

Mengutip KOMPAS.com, Konflik ini bermula saat massa yang tidak dikenal datang dan langsung mencoba membubarkan acara tersebut.

Berita Terkait:  Operasi NCS: Polri Salurkan Ragam Bantuan ke Warga Ciamis

badan keuangan

Massa kemudian mengancam para wartawan untuk berhenti merekam. Namun, Panitia pelaksana meminta wartawan untuk tetap merekam kericuhan tersebut.

“Sampai pihak panitia bilang, ‘Nanti diliput ya kalau mereka datang geruduk’, oke saya liput,” ungkap Juru Kamera Kompas TV, Janivan Prapta, rabu (26/7/2023).

Berita Terkait:  Kejuaraan Judo Kapolri Cup 2023 Diharapkan Cetak Atlet Olimpiade

Setelah beberapa saat direkam, oknum itu langsung mendatangi kameramen tersebut dan memukul kamera dan dagunya.

“Setelah beberapa detik saya record, mereka langsung mendatangi saya. Salah satunya tanpa basa-basi langsung memukul kamera saya dan memukul dagu saya,” sambungnya.

Berita Terkait:  Video Panglima TNI Minta Panji Gumilang Dihukum Mati, Kapuspen: Itu Hoaks

lebih lanjut ia mengatakan, para oknum terus mendatangi mereka untuk berhenti merekam para jurnalis tersebut kemudian diamankan ke dalam resto.

“Jadi mereka benar-benar enggak mau direkam,” kata dia.

Berita Terkait:  Kapolresta Gorontalo Kota Berikan Pembinaan Kepada Ratusan Siswa SMK

Janivan Prapta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terdaftar dalam LP/B/4348/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal pada 26 Juli 2023.

Janivan Prapta diduga mengalami penganiayan ringan. Hal ini tertuang pada Pasal 352 KUHP. Dagunya tidak mengalami memar sementara kameranya rusak.

Berita Terkait:  Polda Riau Gelar Doa Bersama, Puncak Cooling System Wujudkan Pemilu Damai

“Kerusakan cuma frame lensa. Enggak ada lagi. Enggak memar enggak ada,” tutupnya. (*)

*) Artikel ini telah tayang di KOMPAS.com, dengan judul: “Saat Konflik Internal Golkar Berujung Kericuhan, Wartawan Dipukul dan Alat Kerjanya Dirusak” Pada edisi Kamis, 27 Juli 2023