HeadlineKabar Nusantara

Viral, Pemuda Aceh Dianiaya Hingga Tewas Oleh Oknum Paspampers, Danpaspampres Buka Suara

×

Viral, Pemuda Aceh Dianiaya Hingga Tewas Oleh Oknum Paspampers, Danpaspampres Buka Suara

Sebarkan artikel ini
Oknum - Dugaan Penganiayaan - Kuasa Hukum Korban
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: HO)

Hargo.co.id, JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan kabar yang beredar mengenai oknum Paspampers yang menganiaya seorang pemuda hingga tewas, kini kasusnya telah ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta (Pomdam Jaya).

Berita Terkait:  Pengelolaan Anggaran: Polda Gorontalo Kembali Raih Penghargaan dari KPPN

Diduga korban merupakan pemuda yang berasal dari Mon Keulayu, Kecamatan Gandapura, Bireuen, Aceh. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/8).

Dalam unggahan di media sosial yang beredar, disebutkan korban terlebih dahulu diculik, dan kemudian dianiaya oleh oknum Paspampers bersama dua temannya.

Berita Terkait:  DT, Oknum Dokter di Pohuwato Tolak Pasien Balita, Keluarga: Katanya Sudah Tidak Mood

Disebutkan juga surat keterangan penyerahan mayat diterbitkan oleh Polisi Militer Kodam Jaya/Jayakarta pada Kamis (24/8/2023). Oknum pelaku disebut Praka RM dan berdinas di kesatuan Batalion Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Menanggapi hal ini, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengungkapkan, peristiwa tersebut telah ditangani dan diselidiki oleh Pomdam Jaya.

Berita Terkait:  Wujudkan Pemilu Damai, FKUB Kota Makassar Dukung Operasi NCS Polri

“Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan,” Ucap Rafael, Senin (28/8), dikutip dari DETIKjatim.com.

Ia mengatakan oknum telah ditahan untuk dimintai keterangan oleh pihak penyidik.

Berita Terkait:  Pasokan Air Minim, Petani Was-was dengan Kualitas Panen

“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” lanjutnya.

Ia menegaskan akan memberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, jika Praka RM terbukti bersalah.

Berita Terkait:  Nataru 2025/2026: KAI Daop 1 Jakarta Siapkan Lebih Dari 909 Ribu Tempat Duduk, Penjualan Terus Naik, Yuuk Manfaatkan Beragam Promo yang Disediakan

“Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana

seperti yang disangkakan di atas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” Ungkap Rafael.

Terakhir ia memohonkan doa agar masalah tersebut bisa segera terselesaikan.

“Kami mohon doanya semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan,” tutupnya. (Mg-19) 

Berita Terkait:  Kompleks TPI Kota Gorontalo Diterjang Longsor, Di Botu dan Liluwo Ada Pohon Tumbang

 

 

*) Artikel ini telah tayang di DETIKjatim, dengan judul “Heboh Anggota Paspampres Diduga Aniaya Pemuda Aceh hingga Tewas” pada edisi Senin, 28 Agustus 2023