Hargo.co.id, GORONTALO – Merespon adanya aduan tentang claim BPJS Ketenagakerjaan untuk salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui Komisi I menggelar Rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/8/2023).
Dipimipin Ketua Komisi I, Amran Anjulangi, rapat yang berlangsung diruang rapat kantor DPRD tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Nirwan Due, Anggota Komisi I, pimpinan OPD, serta ahli waris.
Usai rapat tersebut, Pimpinan rapat, melalui Ketua Komisi I, Amran Anjulangi menyampaikan,
persoalan tersebut terjadi dikarenakan adanya miss komunikasi oleh pihak keluarga, yang Alhamdulillah
melalui rapat tersebut sudah dijelaskan bahwa klaim jaminan hari tua maupun jaminan kematian
oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab PT Taspen, dan bukan BPJS Ketenagakerjaan.
“Hasilnya tadi Alhamdulillah persoalan ini terjadi cuma karena adanya miss komunikasi yang Alhamdulillah tadi terbuka semua apa yang menjadi tuntutan mereka (pihak keluarga) itu ternyata berada di kewenangan Taspen. Bukan di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Amran saat ditemui.
Lebih lanjut, jelas Amran. Melalui forum RDP tersebut, Pihak BKPSDM Pohuwato menyampaikan kesediaanya untuk membantu pihak keluarga dalam pengurusan klaim jaminan kematian oleh salah satu PPPK tersebut.
“Tadi dari pihak BKPSDM sudah mengkonfirmasi ke Taspen bahwa memang benar klaimnya itu harus ditujukan ke Taspen, dan Alhamdulillah nya, dari pihak BKPSDM melalui Kaban itu siap membantu mereka dalam rangka pengurusan administrasi. Sehingga mereka (pihak keluarga) menerima dengan baik tadi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Politisi PKB tersebut, dalam upaya meminimalisir terjadinya miss komunikasi
ditingkatan pegawai, dirinya juga mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk segera
mensosialisasikan tentang jaminan kesehatan, jaminan hari tua hingga jaminan kematian.
Terlebih untuk saat ini, baik ASN maupun PPPK di lingkup Pemkab Pohuwato telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau PPPK dengan BPJS sudah melakukan MoU tanggal 23 Agustus kemarin. Dan itu nanti berlaku September. Meminimalisir hal-hal seperti ini, saya mendorong ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepegawaian itu segera melakukan sosialisasi terhadap PPPK. Ini karena kurangnya sosialisasi. Dan tadi dari pihak BKPSDM sudah menyampaikan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi mungkin dalam bentuk ZOOM,” imbuhnya.(*)
Penulis: Riyan LagiliĀ












