Legislatif

RDP Soal JK PPPK, Amran: Miss Komunikasi, Ternyata Kewenangan Taspen

×

RDP Soal JK PPPK, Amran: Miss Komunikasi, Ternyata Kewenangan Taspen

Sebarkan artikel ini
RDP PPPK
RDP Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa (29/8/2023).

Hargo.co.id, GORONTALO – Merespon adanya aduan tentang claim BPJS Ketenagakerjaan untuk salah satu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pohuwato, melalui Komisi I menggelar Rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (29/8/2023).

Berita Terkait:  Reses Perdana, Windra Fokus Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Dipimipin Ketua Komisi I, Amran Anjulangi, rapat yang berlangsung diruang rapat kantor DPRD tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Nirwan Due, Anggota Komisi I, pimpinan OPD, serta ahli waris.

Usai rapat tersebut, Pimpinan rapat, melalui Ketua Komisi I, Amran Anjulangi menyampaikan,

persoalan tersebut terjadi dikarenakan adanya miss komunikasi oleh pihak keluarga, yang Alhamdulillah

melalui rapat tersebut sudah dijelaskan bahwa klaim jaminan hari tua maupun jaminan kematian

oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab PT Taspen, dan bukan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Usul Ranperda Perlindungan Petani

“Hasilnya tadi Alhamdulillah persoalan ini terjadi cuma karena adanya miss komunikasi yang Alhamdulillah tadi terbuka semua apa yang menjadi tuntutan mereka (pihak keluarga) itu ternyata berada di kewenangan Taspen. Bukan di BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Amran saat ditemui.

Lebih lanjut, jelas Amran. Melalui forum RDP tersebut, Pihak BKPSDM Pohuwato menyampaikan kesediaanya untuk membantu pihak keluarga dalam pengurusan klaim jaminan kematian oleh salah satu PPPK tersebut.
Berita Terkait:  Perpustakaan Mini Biawao Skuad dapat Bantuan Buku dari Aleg Deprov Femmy Udoki

“Tadi dari pihak BKPSDM sudah mengkonfirmasi ke Taspen bahwa memang benar klaimnya itu harus ditujukan ke Taspen, dan Alhamdulillah nya, dari pihak BKPSDM melalui Kaban itu siap membantu mereka dalam rangka pengurusan administrasi. Sehingga mereka (pihak keluarga) menerima dengan baik tadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Politisi PKB tersebut, dalam upaya meminimalisir terjadinya miss komunikasi

ditingkatan pegawai, dirinya juga mendorong agar Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait untuk segera

mensosialisasikan tentang jaminan kesehatan, jaminan hari tua hingga jaminan kematian.

Terlebih untuk saat ini, baik ASN maupun PPPK di lingkup Pemkab Pohuwato telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait:  Nunggak Gaji Karyawan, PT. Tjakrindo Diadukan ke DPRD Kabgor

“Kalau PPPK dengan BPJS sudah melakukan MoU tanggal 23 Agustus kemarin. Dan itu nanti berlaku September. Meminimalisir hal-hal seperti ini, saya mendorong ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Kepegawaian itu segera melakukan sosialisasi terhadap PPPK. Ini karena kurangnya sosialisasi. Dan tadi dari pihak BKPSDM sudah menyampaikan bahwa mereka akan melakukan sosialisasi mungkin dalam bentuk ZOOM,” imbuhnya.(*)

Penulis: Riyan LagiliĀ 

Berita Terkait:  Pembahasan Ranperda RTRW Boalemo Terus Dikebut