Gorontalo

Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

×

Pemprov – Deprov Gorontalo Tetapkan Propemperda Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Propemperda
Penjgub Ismail Pakaya bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris RA Jusuf dalam rapat paripurna istimewa ke 124, Senin (11/9/2023). (Foto: Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Pemprov dan DPRD Provinsi Gorontalo, menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024.

Berita Terkait:  KORMI Matangkan Persiapan Kegiatan Jalan Sehat

Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf melalui Rapat Paripurna ke-124, Senin (11/9/2023).

Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya.

Berita Terkait:  Satpol PP Kampanye Edukatif di SMA 1 Limboto Barat, Mulai Soal Ketertiban Hingga Penanganan HIV/AIDS

Propemperda tersebut disusun berdasarkan Analisis Kebutuhan Perda (AKP) secara sistematis melalui proses identifikasi/inventarisasi kebutuhan Perda.

Ini dilaksanakan oleh Badan Pembentukan Perda DPRD dan pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Lepas 32 Jemaah Haji KORPRI, Dapat Tambahan Uang Saku

Jumlah Perda dihitung secara rasional berdasarkan jumlah Perda yang diundangkan pada tahun berkenaan ditambah 25 persen. Kemudian dikali Propemperda yang ditetapkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan dasar AKP tersebut diatas, terdapat tujuh buah rancangan Perda yang direncanakan. Diantaranya empat Ranperda usulan DPRD dan tiga Ranperda usulan Pemprov.

Berita Terkait:  Pemerintah Desa Diharap Arahkan Warga Lakukan Perekaman KTP El

“Dari tujuh Ranperda tersebut, ditambah dengan tiga buah Ranperda kumulatif terbuka. Jadi totalnya ada 10 buah Ranperda di tahun 2024,” kata Ismail Pakaya.

Tiga buah Ranperda yang menjadi usulan Gubernur diantaranya Ranperda tentang perubahan atas peraturan Nomor 4 tahun 2014.

Berita Terkait:  Bisa Cegah Kenakalan Remaja, Wagub Idah Dukung Program PPIB

Yaitu tentang penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional.

Selanjutnya adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah Gorontalo Fitra Mandiri.

Berita Terkait:  Kuota Peserta GHM 2025 Hampir Penuh, Danial: Bukti Tingginya Minat Warga

“Semua ini telah ditetapkan hari ini dan telah melalui pembahasan antara Pemda dengan DPRD. Khususnya Bapemperda DPRD,” tambahnya.

Ismail mengatakan, penyusunan Propemperda yang dilaksanakan oleh DPRD Provinsi dan Gubernur ini dalam jangka waktu satu tahun.

Berita Terkait:  Penjagub Minta Partisipasi Instansi Pemerintah dan Swasta, Sukseskan Aktivasi IKD di Gorontalo

Hal tersebut, kata Penjagub, berdasarkan skala prioritas guna mendukung reformasi regulasi, sehingga prosesnya sangat membutuhkan kajian mendalam.

“Di situ bisa diketahui pemecahan masalah di daerah. Apakah harus diatur dengan Perda atau cukup dengan bentuk produk hukum daerah lainnya,” tandasnya.(***) 

Berita Terkait:  Pemprov Gorontalo Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Prabowo

Penulis: Sucipto Mokodompis