HeadlineMetropolis

Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu

×

Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu

Sebarkan artikel ini
Suami
Seorang Ibu Rumah Tangga di Gorontalo saat diperiksa Polisi Gorontalo gara gara diduga melakukan KDRT terhadap suaminya. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang ibu rumah tangga bernisial A (30) di Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya suami nya.

Berita Terkait:  Politik Kekerabatan

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan penganiayan itu terjadi kelurahan Dulalowo Timur, Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 24 Juli 2023 lalu.

Kejadian tersebut bermula dari kemarahan tersangka yang tidak bisa lagi mengakses aplikasi mobile banking.

Berita Terkait:  Dahlan Iskan Tagih Utang ke Jawa Pos, Nilainya Capai Rp 54,5 Miliar

Padahal, NS (35), suaminya hanya mengeluarkan nomor A dari aplikasi mobile bangking, sehingga A tidak bisa masuk lagi untuk mengaksesnya.

Marah dengan hal tersebut, diduga tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan memukulkan ke arah bibir dan bahu kiri suami nya.

Berita Terkait:  Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Remaja Asal Palu Dibekuk Polisi

Kapolsek Kota Tengah IPDA Sri Maystuti mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh NS tersebut.

“Setelah cukup bukti, kemudian kami melakukan penetapan tersangka pada 01 September 2023,” kata IPDA Sri Maystuti, Minggu (17/9/2/2023).

Berita Terkait:  Diduga Kelaparan, DPO Polres Gorut yang Bunuh Istri Datangi Rumah Warga di Puncak Mandiri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit reskrim polsek kota Tengah kemudian melakukan penahanan tehadap tersangka pada Jumat (15/9/2023).

“Saat ini A ditahan di rutan polsek Kota Tengah dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004,” tutup IPDA Sri Maystuti.(*) 

Berita Terkait:  Karyawan Rumah Makan jadi Korban Penikaman, Terduga Pelaku Eks Rekan Kerja

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota