HeadlineMetropolis

Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu

×

Tak Bisa Lagi Akses m-Banking, Seorang Istri Hantam Mulut Suami Pakai Batu

Share this article
Suami
Seorang Ibu Rumah Tangga di Gorontalo saat diperiksa Polisi Gorontalo gara gara diduga melakukan KDRT terhadap suaminya. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang ibu rumah tangga bernisial A (30) di Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya suami nya.

Berita Terkait:  Tiga Jam Bertarung di Tengah Laut, Nelayan di Marisa Akhirnya Selamat

Informasi yang dihimpun media ini, dugaan penganiayan itu terjadi kelurahan Dulalowo Timur, Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 24 Juli 2023 lalu.

Kejadian tersebut bermula dari kemarahan tersangka yang tidak bisa lagi mengakses aplikasi mobile banking.

Berita Terkait:  Bawa Paket Sabu, Remaja Asal Limboto Diringkus Polisi

Padahal, NS (35), suaminya hanya mengeluarkan nomor A dari aplikasi mobile bangking, sehingga A tidak bisa masuk lagi untuk mengaksesnya.

Marah dengan hal tersebut, diduga tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan memukulkan ke arah bibir dan bahu kiri suami nya.

Berita Terkait:  Aleg Golkar Ngamuk saat Pembahasan APBD di DPRD Kabgor

Kapolsek Kota Tengah IPDA Sri Maystuti mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh NS tersebut.

“Setelah cukup bukti, kemudian kami melakukan penetapan tersangka pada 01 September 2023,” kata IPDA Sri Maystuti, Minggu (17/9/2/2023).

Berita Terkait:  Astaga! Seorang Pria di Kota Gorontalo Tega Cabuli Keponakan Sendiri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit reskrim polsek kota Tengah kemudian melakukan penahanan tehadap tersangka pada Jumat (15/9/2023).

“Saat ini A ditahan di rutan polsek Kota Tengah dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004,” tutup IPDA Sri Maystuti.(*) 

Berita Terkait:  Pembongkaran Gazebo di Destinasi Wisata Botutonuo Nyaris Ricuh

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota