Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang ibu rumah tangga bernisial A (30) di Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menganiaya suami nya.
Informasi yang dihimpun media ini, dugaan penganiayan itu terjadi kelurahan Dulalowo Timur, Kota Tengah, Kota Gorontalo pada 24 Juli 2023 lalu.
Kejadian tersebut bermula dari kemarahan tersangka yang tidak bisa lagi mengakses aplikasi mobile banking.
Padahal, NS (35), suaminya hanya mengeluarkan nomor A dari aplikasi mobile bangking, sehingga A tidak bisa masuk lagi untuk mengaksesnya.
Marah dengan hal tersebut, diduga tersangka kemudian melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu dan memukulkan ke arah bibir dan bahu kiri suami nya.
Kapolsek Kota Tengah IPDA Sri Maystuti mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus KDRT yang dilaporkan oleh NS tersebut.
“Setelah cukup bukti, kemudian kami melakukan penetapan tersangka pada 01 September 2023,” kata IPDA Sri Maystuti, Minggu (17/9/2/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, unit reskrim polsek kota Tengah kemudian melakukan penahanan tehadap tersangka pada Jumat (15/9/2023).
“Saat ini A ditahan di rutan polsek Kota Tengah dan dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004,” tutup IPDA Sri Maystuti.(*)
Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota