Legislatif

Siap Bahas LKPD 2022, Iskandar: Kita Lihat Perdis Setelah Perkada

×

Siap Bahas LKPD 2022, Iskandar: Kita Lihat Perdis Setelah Perkada

Sebarkan artikel ini
lkpd - Iskandar Mangopa
Iskandar Mangopa

Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengaku siap membahas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang merupakan bentuk dari pertanggungjawaban APBD tahun 2022. Meskipun sebelumnya sempat bersikeras tidak akan membahas tindaklanjutnya.

Berita Terkait:  Datangi Kemendagri, Banggar DPRD Boalemo Minta Kejelasan Penurunan Dana Transfer

Ketua fraksi Iskandar Mangopa mengatakan, alasan pihaknya siap membahas LKPD, karena sebelumnya Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebutkan jika tak menyetujui pembahasan maka penganggaran tahun 2022 ilegal termasuk perjalanan dinas. Sementara, lanjut Iskandar, DPRD tidak pernah membahas APBD-P.

“Jadi jika ada kesepatakan di APBD-P, sementara kami anggota banggar tidak tahu, itulah yang seharusnya menjadi illegal, karena kita tidak pernah membahas APBD-P dengan pemerintah daerah dan tak terjadi kesepakatan dalam APBD-P, sehingga saat itu dibuatkanlah peraturan kepala daerah,” tandas Iskandar.

Berita Terkait:  Rapat Paripurna DPRD Kota Gorontalo Soroti Lonjakan Sampah, Capai 90 Ton per Hari

“Itu yang harus diperjelas dan perkada itu urusan pemerintah daerah,

kita akan memberikan catatan apakah perkada yang dilahirkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Karena perkada itu digunakan hanya untuk kebutuhan mendesak dan entah benar atau tidak informasinya saat ini anggaran itu sudah habis,” imbuh Iskandar.

Berita Terkait:  Permasalahan Keuangan Daerah Segera Dibahas Pansus DPRD Kabgor dengan TAPD

Hal itu, menurut Iskandar, yang selanjutnya dikonsultasikan dengan BPK. Karena, menurut Iskandar, untuk APBD induk tak ada persoalan dengan pihaknya, karena dibahas bersama. Akan tetapi, yang perlu diseriusi pembahasannya adalah terkait perkada yang tak pernah dibahas bersama sesuai dengan ketentuan.

“Ketentuan dalam perkada tersebut untuk perjalanan dinas harus yang benar-benar mendesak,” tegas politisi tiga periode ini.

Berita Terkait:  Infrastruktur Penunjang Pendidikan di Kecamatan Anggrek Perlu Diperhatikan

Ia meminta kepada pihak eksekutif agar tidak mencari alasan

untuk berangkat karena ada urusan penting atau mendesak

karena butuh konsultasi dan mendapatkan uang disana.

“Itu bukan masuk dalam kategori mendesak. Apalagi ada perdis sebelumnya dan apakah setelah adanya perkada, ada perjalanan dinasnya pak Bupati itu yang akan kita dalami. Jangan-jangan setelah perkada ada perdis yang kita DPRD tak tahu, karena setelah terbitnya perkada para anggota legislatif sudah tidak lagi melakukan perjalanan dinas,” tegas Iskandar.

Berita Terkait:  Target PAD Masih Jauh, Safrudin: Harus Mendapat Perhatian Serius

Iskandar curiga jangan-jangan justru Bupati yang masih melakukan perjalanan dinas disaat terbitnya perkada.

“Nanti kita lihat, kalaupun alasannya mendesak untuk rakyat, seharusnya pakai anggaran pribadi, jangan pakai perdis,” tandas Iskandar. (*) 

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Gelar Paripurna Pengusulan Pengesahan Bupati Terpilih 2024

Penulis: Deice