Legislatif

Siap Bahas LKPD 2022, Iskandar: Kita Lihat Perdis Setelah Perkada

×

Siap Bahas LKPD 2022, Iskandar: Kita Lihat Perdis Setelah Perkada

Sebarkan artikel ini
lkpd
Iskandar Mangopa

Hargo.co.id, GORONTALO – Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Gorontalo (Kabgor) mengaku siap membahas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang merupakan bentuk dari pertanggungjawaban APBD tahun 2022. Meskipun sebelumnya sempat bersikeras tidak akan membahas tindaklanjutnya.

Berita Terkait:  Fraksi PKB Absen di Paripurna Ranperda APBD 2024, Suryaharto: Tak Ada Alasan Penundaan

hari kesaktian pancasila

Ketua fraksi Iskandar Mangopa mengatakan, alasan pihaknya siap membahas LKPD, karena sebelumnya Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo menyebutkan jika tak menyetujui pembahasan maka penganggaran tahun 2022 ilegal termasuk perjalanan dinas. Sementara, lanjut Iskandar, DPRD tidak pernah membahas APBD-P.

“Jadi jika ada kesepatakan di APBD-P, sementara kami anggota banggar tidak tahu, itulah yang seharusnya menjadi illegal, karena kita tidak pernah membahas APBD-P dengan pemerintah daerah dan tak terjadi kesepakatan dalam APBD-P, sehingga saat itu dibuatkanlah peraturan kepala daerah,” tandas Iskandar.

Berita Terkait:  Apresiasi Karang Taruna Desa Sukamaju

hari kesaktian pancasila
“Itu yang harus diperjelas dan perkada itu urusan pemerintah daerah,

kita akan memberikan catatan apakah perkada yang dilahirkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Karena perkada itu digunakan hanya untuk kebutuhan mendesak dan entah benar atau tidak informasinya saat ini anggaran itu sudah habis,” imbuh Iskandar.

Berita Terkait:  Sengketa Lahan Bandara Pohuwato Selesai di Meja DPRD

Example 300250

Hal itu, menurut Iskandar, yang selanjutnya dikonsultasikan dengan BPK. Karena, menurut Iskandar, untuk APBD induk tak ada persoalan dengan pihaknya, karena dibahas bersama. Akan tetapi, yang perlu diseriusi pembahasannya adalah terkait perkada yang tak pernah dibahas bersama sesuai dengan ketentuan.

“Ketentuan dalam perkada tersebut untuk perjalanan dinas harus yang benar-benar mendesak,” tegas politisi tiga periode ini.

Berita Terkait:  Gelar FGD Cegah Fenomena Bunuh Diri, Cara Diko Sambut Tahun Baru Islam

Ia meminta kepada pihak eksekutif agar tidak mencari alasan

untuk berangkat karena ada urusan penting atau mendesak

karena butuh konsultasi dan mendapatkan uang disana.

“Itu bukan masuk dalam kategori mendesak. Apalagi ada perdis sebelumnya dan apakah setelah adanya perkada, ada perjalanan dinasnya pak Bupati itu yang akan kita dalami. Jangan-jangan setelah perkada ada perdis yang kita DPRD tak tahu, karena setelah terbitnya perkada para anggota legislatif sudah tidak lagi melakukan perjalanan dinas,” tegas Iskandar.

Berita Terkait:  Wawan Hatama Hadirkan 3 Artis Dangdut di Gebyar Ketupat Desa Bunto, Warga: Kami Sangat Bangga

Iskandar curiga jangan-jangan justru Bupati yang masih melakukan perjalanan dinas disaat terbitnya perkada.

“Nanti kita lihat, kalaupun alasannya mendesak untuk rakyat, seharusnya pakai anggaran pribadi, jangan pakai perdis,” tandas Iskandar. (*) 

Berita Terkait:  Tahun 2024, DPRD Kabgor Usulkan 11 Ranperda

Penulis: Deice



hari kesaktian pancasila