Legislatif

Banggar DPRD Gorut Kembali Bahas APBD Perubahan

×

Banggar DPRD Gorut Kembali Bahas APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini
Banggar
Rapat Paripurna APBD P 2023 yang dilaksanakan DPRD Gorut belum lama ini. (Istimewa)

Hargo.co.id, GORONTALO – Rencananya badan anggaran (BANGGAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) akan melaksanakan pembahasan terkait dengan perubahan anggaran 2023.

Berita Terkait:  Gorut Bisa Mandiri dan Sejahtera, Hamzah: Jika Potensi yang Ada Dikelola dengan Baik

badan keuangan

Informasi yang berhasil dihimpun awak media melalui Wakil Ketua I Roni Imran, Banggar akan melakukan pembahasan pada Rabu (11/10/2023) mulai pukul 10.00 Wita.

“Iya, besok itu ada pembahasan Banggar pukul 10.00 Wita,” ungkap Roni ketika diwawancarai awak media Selasa (10/10/2023) melalui sambungan telepon seluler.

Berita Terkait:  Hubungan Legislatif dan Eksekutif Dinilai Harmonis, Hardi Apresiasi Kinerja Marten Taha

badan keuangan

Ketika disinggung, bukannya APBD Perubahan telah diketuk dan tengah dilakukan evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo? Roni menjawab, pembahasan kembali dilakukan karena ada kaitannya dengan dana Pemilu.

“Terkait dengan dana hibah Pilkada. Pokoknya hadir besok dan diikuti pembahasannya,” tegasnya.

Berita Terkait:  Pemilu Telah Usai, Saatnya Kembali Genjot Kinerja

Dana hibah yang teranggarkan pada APBD Perubahan tahun 2023 sendiri jumlahnya sebesar Rp. 3 miliar. Jumlah itu akan dialokasikan ke Bawaslu Rp. 1 miliar dan Rp. 2 miliar untuk KPU. Jika sudah teranggarkan, ada apa sehingga harus dibahas lagi?

Dari informasi yang beredar, diduga terkait dengan pemenuhan 40 persen dana hibah Pilkada. Dalam artian pemerintah daerah wajib menganggarkan 40 persen untuk pelaksanaan Pemilu.

Berita Terkait:  Begini Cara Beni Nento Support Pemdes Bulangita Gali Potensi Anak Muda

Untuk kejelasannya tentu harus menunggu pembahasan Banggar dan kesimpulannya seperti apa. Namun demikian, banyak pihak berharap agar hal ini dapat segera diselesaikan dan tidak berdampak seperti tahun anggaran sebelumnya yang harus kembali pada anggaran induk. (*)

Penulis: Alosius M. Budiman 

Berita Terkait:  Perda Pajak dan Retribusi di Gorut Harus Segera Diterapkan