Gorontalo

Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

×

Aset Tanah Milik Pemerintah Sudah Harus Bersertifikat

Sebarkan artikel ini
Aset Bersertifikat
Sekdaprov saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/PPN Moh. Unu Ibnudin, Senin (13/11/2023). (Foto: Diskominfotik)

Hargo.co.id, GORONTALO – Aset tanah milik Pemprov Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai.

Berita Terkait:  Gaji ASN Pemprov Terlambat, Gubernur Sampaikan Permohonan Maaf

Hal tersebut disampaikan Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki saat membuka workshop di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).

Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas PUPR-PKP Provinsi Gorontalo.

Berita Terkait:  Perekaman KTP El Siswa Diharapkan Berdampak pada Partisipasi Pemilih Pemula

Ia menuturkan, masih ada beberapa permasalahan dalam pengadaan tanah setelah dilaksanakan pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak.

Misalnya, kata Budi, Pemprov yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi.

Berita Terkait:  Pimpin Rakorev, Zukri Suratinojo Apresiasi Kinerja Dukcapil Kabupaten dan Kota

Selain itu, permasalahan juga terjadi karena ketidaktransparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.

“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Realisasi Pendapatan Capai 99,75 Persen, Pemprov Gorontalo Diapresiasi Mendagri

“Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” imbuhnya.

Budi meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah.

Berita Terkait:  Wagub Idah Apresiasi Kontribusi KKSS Terhadap Pembangunan Daerah

Ia menyebut bahwa tanah aset pemerintah ini, sudah harus bersertifikat Hak Pakai guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum.

“Pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik,” pintanya.

Berita Terkait:  Raih WTP yang ke 13 Kali, Gubernur Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

Untuk mewujudkan percepatan persertifikatan tersebut, Budi menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak.

“Selain itu, Hak Pakai ini untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib admistrasi dan tertib hukum,” pungkasnya.(Rilis)

Berita Terkait:  Dukung Perjuangan Timnas di Kualifikasi Piala Dunia, Dispora Gorontalo Gelar Nobar Indonesia VS China