Hargo.co.id, GORONTALO – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2025 resmi ditetapkan pada Senin (2/9/2024).

Penetapan ini disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi, pada Rapat Paripurna ke-158 Pembicaraan Tingkat II, di Ruang Rapat DPRD.
Dalam Keterangannya, Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin mengatakan,

sampai dengan ditetapkannya RAPBD 2025 ini, rincian alokasi dana transfer ke daerah untuk tahun anggaran 2025 masih belum terbit.
Dirinya menyebut, beban pendanaan sebesar kurang lebih Rp100 miliar masih akan menggerus kapasitas fiskal Pemprov untuk ke depannya.
“Setelah kami lakukan analisa dan perhitungan lebih detail, masih ada beban pendanaan
yang akan menggerus kapasitas fiskal Pemprov Gorontalo tahun ini,” ungkap Rudy Salahuddin.
Rudy menjelaskan, pendanaan tersebut meliputi gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sampai saat ini ada 1.315 orang.
Para PPPK tersebut, lanjut Rudy, tersebar di Dikbud, Dinkes, RSUD Hasri Ainun Habibie, dan Dinas Pertanian.
Menurut Rudy, adanya keterbatasan kapasitas fiskal tersebut tidak akan mengurangi
dan mengesampingkan hal-hal yang telah direncanakan sejak awal penyusunan RAPBD 2025.
Pemerintah Provinsi Gorontalo, kata Rudy, akan tetap komitmen dan konsisten untuk mendukung program-program prioritas nasional.
“Sekalipun kita punya keterbatasan kapasitas fiskal, tapi kami akan tetap mendukung program-program prioritas nasional yang telah direncanakan,” tegasnya.
“Seperti pengendalian inflasi, penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan investasi, serta peningkatan infrastruktur pelayanan publik,” imbuhnya.
Seperti diketahui, proses pembahasan Rancangan APBD tahun 2025 ini sudah dimulai sejak 15 Juli 2024 dan diakhiri dengan finalisasi pada 1 September kemarin.
Berdasarkan proses tersebut, maka Badan Anggaran telah menyepakati beberapa Postur APBD.
Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo telah menyepakai Postur APBD yang terdiri dari Pendapatan Daerah RAPBD sebesar Rp1, 604 triliun.
Kemudian Belanja Daerah yang dianggarkan dalam RAPBD sejumlah Rp1, 642 triliun,
serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan Rp 60 miliar,
pengeluaran pembiayaan Rp 21, 935 miliar, dan pembiayaan netto Rp38, 064 miliar.
Pendapatan RAPBD 2025 tersebut, terdiri dari pendapatan asli daerah sejumlah Rp403, 362 miliar, pendapatan transfer mencapai Rp1, 201 triliun, dan pendapatan lainnya berjumlah Rp400 juta.
Kemudian Belanja Daerah yang dianggarkan terdiri atas, belanja operasi sebesar Rp1, 404 triliun,
belanja modal Rp73, 506 miliar, belanja tidak terduga Rp5 miliar, dan belanja transfer sejumlah Rp160, 072 miliar.(Rilis)