Kab. Gorontalo

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya

×

Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya

Sebarkan artikel ini
Pemkab Gorontalo Tetapkan Zakat Fitrah 1445 Hijriah, Ini Besarannya
Suasana pembahasan nilai zakat fitrah di Kabupaten Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah.

Berita Terkait:  Ini Pesan Sekda Kabgor saat Lepas Atlet INKANAS ke Kejuaraan Internasional di Malaysia

Penetapan dilakukan melalui rapat bersama antara Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo, Rabu (20/3/2024).

Adapun besaran zakat fitrah yang ditetapkan, yakni jika dikonversi ke rupiah Rp. 40.000 perjiwa.

Berita Terkait:  Penyusunan KUA-PPAS 2026 Kabgor Disesuaikan dengan Kemampuan Fiskal

“Tidak seperti tahun-tahun kemarin yang ada golongan 1, golongan 2 dan golongan 3. Jumlah Rp 40 ribu itu berlaku bagi semua,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gorontalo, Ramli Dj Talalu.

Ramli menjelaskan penerimaan dan penyaluran zakat dilakukan oleh Unit Pengumpul Zakat yang ada di masing-masing kelurahan. Adapun pembagiannya, harus dibagi habis kepada seluruh mustahaq yang ada di kelurahan dan di kecamatan.

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo Terus Berbenah Jelang WCD 2023

“Semua data penerima kami serahkan ke masing-masing panitia yang ada di kelurahan,” pungkasnya.(*)

Penulis: Deice

Berita Terkait:  Pemkab Gorontalo-BSG Komit Kembangkan Sektor Pertanian