KPU

PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

×

PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan

Sebarkan artikel ini
PPK dan PPS di Boalemo Dibekali Cara Verfak Dokumen Syarat Dukungan Bapaslon Perseorangan
Suasana pelaksanaan Bimtek Verfak bagi PPK dan PPS yang diselenggarakan KPU Boalemo, Rabu (19/6/2024). (Foto: Hms KPU)

Hargo.co.id, GORONTALO – Panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Boalemo dibekali cara melakukan verifikasi faktual (Verfak) kesatu dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan pada Pilkada.

Berita Terkait:  Herson Hadi Batal jadi Aleg Gorut, KPU: Terlilit Hukum, Gantinya Sian Woloks

Cara melakukan Verfak tersebut, dilaksanakan melalui bimbingan teknis (Bimtek) KPU Boalemo, Rabu (19/6/2024).

Bimtek dibuka langsung oleh Ketua KPU Boalemo Yuyun S. Antu, yang saat itu, didampingi oleh seluruh komisioner KPU Boalemo.

Berita Terkait:  Daftar Caleg DPR RI Dapil Gorontalo

“Jadi bimbingan teknis ini kami laksanakan untuk bagaimana memberikan penguatan terhadap PPPK dan PPS dalam melaksanakan verifikasi faktual nantinya,” ujar Yuyun mengawali sambutannya pada kegiatan itu.

Dijelaskan Yuyun, Verfak dilakukan dengan cara pencocokan dan memastikan dokumen dukungan yang disampaikan oleh Bapaslon perseorangan kepada KPU Boalemo.

Berita Terkait:  Bahas Mekanisme Tahapan Debat, KPU Boalemo Gelar Technical Meeting dengan Paslon

“Jadi verifikasi faktual itu akan kita laksanakan yang pertama kita akan mencocokan dokumen dukungan yang disampaIkan oleh calon kepada kita yakni kebenaran dari dukungan itu kita juga akan mengetahui bagaimana kondisi di lapangan nanti apakah benar mereka memberikan dukungan itu yang kita akan pastikan” ungkap Yuyun.

Lebih lanjut, Yuyun mengungkap Verfak hanya dilakukan kepada satu Bapaslon perseorangan.

Berita Terkait:  Alami Kerusakan, KPU Kabgor Musnahkan 1.383 Lembar Surat Suara

Yaitu, ucap Yuyun, pasangan Burhanudin Pulubuhu dan Rivendi Luawo (Bupati).

Pasalnya, Bapaslon perseorangan lainnya, yakni Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini dinyatakan

tidak memenuhi syarat (TMS) untuk dilakukan Verfak oleh KPU Boalemo pada Selasa (18/6/2024).

“Jadi yang hari ini sesuai yang kita tetapkan semalam yang akan kita akan verifikasi faktual itu satu bapaslon,” tutup yuyun.(Rls) 

Berita Terkait:  KPU Gelar Rakor Bahas Logistik Pilkada 2024