Legislatif

Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

×

Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

Share this article
Pengembangan Pelabuhan Anggrek_ Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak - Pelaksanaan pembangunan
Aleg PKS DPRD Gorut, Windra Lagarusu saat menghadiri rapat terkait polemik warga terdampak di wilayah pengembangan Pelabuhan Anggrek, Kamis (5/9/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam setiap pelaksanaan pembangunan pasti tak lepas dari konsekuensi yang harus dihadapi. Entah itu terhadap lingkungan atau masyarakat dan hal lainnya.

Berita Terkait:  Kembangkan Destinasi Wisata Butuh Inovasi

Begitu juga dengan pelaksanaan pembangunan pelabuhan Anggrek yang dilakukan oleh PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) yang menurut Aleg PKS DPRD Gorut, Windra Lagarusu akan berdampak pada masyarakat.

Untuk itu, Windra berharap agar PT. AGIT tidak mengabaikan hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

Berita Terkait:  Hadiri Paripurna Hari Jadi Tanah Kelahiran, Zulfikar Serukan Penguatan Potensi Pesisir

“Pemerintah daerah Gorut juga saya minta dapat memperhatikan persoalan ini,” tegas Windra Lagarusu usai rapat pembahasan pengembangan Pelabuhan Anggrek di Kantor Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kamis (5/9/2024).

Windra menegaskan bahwa pemenuhan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat sangatlah penting, apalagi mereka yang terdampak.

Berita Terkait:  Tetapkan Perubahan KUA PPAS Wajib Kedepankan Program Prioritas

“Dan terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Windra.

Tidak hanya itu saja, aleg PKS tersebut dengan tegas juga meminta agar masyarakat jangan dulu direlokasi sebelum apa yang menjadi hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Ganti Rugi Waduk Bulango Ulu Diduga Diselewengkan, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Ditegaskannya pula, Pemkab Gorut wajib untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, KSOP Anggrek, PT. AGIT, dan pihak terkait lainnya, guna membahas persoalan tersebut.

“Untuk pertemuan saat ini diharapkan ada manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam hal keadilan dan upaya mempercepat penyelesaian masalah bagi yang terdampak,” tandasnya.(*)

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Respon Cepat Keluhan Pedagang Pasmolim

Penulis: Alosius Marthen Budiman