Legislatif

Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

×

Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

Share this article
Pengembangan Pelabuhan Anggrek_ Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak - Pelaksanaan pembangunan
Aleg PKS DPRD Gorut, Windra Lagarusu saat menghadiri rapat terkait polemik warga terdampak di wilayah pengembangan Pelabuhan Anggrek, Kamis (5/9/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam setiap pelaksanaan pembangunan pasti tak lepas dari konsekuensi yang harus dihadapi. Entah itu terhadap lingkungan atau masyarakat dan hal lainnya.

Berita Terkait:  APBD 2024 Kabgor Disahkan, Jayusdi: Dibahas Sesuai Mekanisme

Begitu juga dengan pelaksanaan pembangunan pelabuhan Anggrek yang dilakukan oleh PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) yang menurut Aleg PKS DPRD Gorut, Windra Lagarusu akan berdampak pada masyarakat.

Untuk itu, Windra berharap agar PT. AGIT tidak mengabaikan hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

Berita Terkait:  Ranah Keimanan dan Bukan Regulasi, DPRD Kabgor Pastikan Tak akan Susun Perda Sedekah

“Pemerintah daerah Gorut juga saya minta dapat memperhatikan persoalan ini,” tegas Windra Lagarusu usai rapat pembahasan pengembangan Pelabuhan Anggrek di Kantor Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kamis (5/9/2024).

Windra menegaskan bahwa pemenuhan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat sangatlah penting, apalagi mereka yang terdampak.

Berita Terkait:  Sengketa Lahan PT. PG Gorontalo, Dekab Boalemo Temukan Kejanggalan Batas Tanah

“Dan terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Windra.

Tidak hanya itu saja, aleg PKS tersebut dengan tegas juga meminta agar masyarakat jangan dulu direlokasi sebelum apa yang menjadi hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  DPRD Kabgor Terima LKPJ 2025, Pansus Dibentuk untuk Pembahasan Mendalam

Ditegaskannya pula, Pemkab Gorut wajib untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, KSOP Anggrek, PT. AGIT, dan pihak terkait lainnya, guna membahas persoalan tersebut.

“Untuk pertemuan saat ini diharapkan ada manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam hal keadilan dan upaya mempercepat penyelesaian masalah bagi yang terdampak,” tandasnya.(*)

Berita Terkait:  Terkait Kondisi Keuangan Gorut, Deasy: Jauh Hari Sudah Kami Ingatkan

Penulis: Alosius Marthen Budiman