Legislatif

Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

×

Pengembangan Pelabuhan Anggrek: Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak

Share this article
Pengembangan Pelabuhan Anggrek_ Aleg Gorut Ingatkan PT. AGIT Soal Pemenuhan Hak Warga Terdampak - Pelaksanaan pembangunan
Aleg PKS DPRD Gorut, Windra Lagarusu saat menghadiri rapat terkait polemik warga terdampak di wilayah pengembangan Pelabuhan Anggrek, Kamis (5/9/2024).

Hargo.co.id, GORONTALO – Dalam setiap pelaksanaan pembangunan pasti tak lepas dari konsekuensi yang harus dihadapi. Entah itu terhadap lingkungan atau masyarakat dan hal lainnya.

Berita Terkait:  Polemik Tambang Suwawa, Yakub Tangahu: Tujuan Sama, Tingkatkan PAD untuk Kesejahteraan Rakyat

Begitu juga dengan pelaksanaan pembangunan pelabuhan Anggrek yang dilakukan oleh PT. Anggrek Gorontalo Internasional Terminal (AGIT) yang menurut Aleg PKS DPRD Gorut, Windra Lagarusu akan berdampak pada masyarakat.

Untuk itu, Windra berharap agar PT. AGIT tidak mengabaikan hak-hak masyarakat sebagaimana diatur dalam regulasi.

Berita Terkait:  Hamzah Sidik: Kontrak PPPK Guru Disesuaikan dengan Kondisi Keuangan Daerah

“Pemerintah daerah Gorut juga saya minta dapat memperhatikan persoalan ini,” tegas Windra Lagarusu usai rapat pembahasan pengembangan Pelabuhan Anggrek di Kantor Desa Ilangata, Kecamatan Anggrek, Kamis (5/9/2024).

Windra menegaskan bahwa pemenuhan terhadap apa yang menjadi hak masyarakat sangatlah penting, apalagi mereka yang terdampak.

Berita Terkait:  Wawan Hatama Hadirkan 3 Artis Dangdut di Gebyar Ketupat Desa Bunto, Warga: Kami Sangat Bangga

“Dan terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang undangan yang berlaku,” tegas Windra.

Tidak hanya itu saja, aleg PKS tersebut dengan tegas juga meminta agar masyarakat jangan dulu direlokasi sebelum apa yang menjadi hak mereka dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait:  Tutup Silatda AJP, Beni Nento Sampaikan Pesan Mendalam

Ditegaskannya pula, Pemkab Gorut wajib untuk memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, KSOP Anggrek, PT. AGIT, dan pihak terkait lainnya, guna membahas persoalan tersebut.

“Untuk pertemuan saat ini diharapkan ada manfaatnya bagi masyarakat terutama dalam hal keadilan dan upaya mempercepat penyelesaian masalah bagi yang terdampak,” tandasnya.(*)

Berita Terkait:  Permasalahan PPPK Paruh Waktu di Gorut Diharap Bisa Selesai dengan Baik

Penulis: Alosius Marthen Budiman