Legislatif

Masuk Tahap Finalisasi, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Segera Disahkan

×

Masuk Tahap Finalisasi, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Segera Disahkan

Sebarkan artikel ini
Masuk Tahap Finalisasi, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Segera Disahkan
Suasana pembahasan Ranperda oleh Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (3/6/2024). (Foto: Hms DPRD Kabgor)

Hargo.co.id, GORONTALO – Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang oleh panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Gorontalo, akhirnya rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perlindungan dan pemberdayaan petani masuk dalam tahap finalisasi.

Berita Terkait:  Tahun 2024, DPRD Kabgor Usulkan 11 Ranperda

Dalam melakukan finalisasi ini, Pansus melaksanakan rapat bersama instansi terkait di ruang Dulohupa, Senin (3/6/2024).

“Pertemuan ini, merupakan rapat finalisasi Ranperda perlindungan dan pemberdayaan petani,” ujar Ketua Pansus, Hendra Abdul.

Berita Terkait:  Diduga Tak Sesuai Aturan, Pengangkatan Kapus Diselidiki Komisi IV DPRD Kabgor

Setelah Nantinya, kata Hendra, Ranperda tersebut akan segera disahkan melalui rapat paripurna untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

“Jadi, perlindungan dan pemberdayaan petani itu berasaskan pada kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, kebersamaan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Hendra.

Berita Terkait:  Gelar Rapat Perdana, Pansus LKPJ DPRD Gorut Minta Daftar Pembayaran yang Belum Tuntas

Hendra Abdul mengungkapkan, strategi perlindungan dan pemberdayaan petani ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan pada kebijakan.

“Strategi perlindungan petani itu dilakukan melalui prasarana dan sarana produksi pertanian,

kepastian usaha, stabilisasi harga komoditas, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi,

ganti rugi gagal panen karena kejadian luar biasa, sistem peringatan dini bencana dan penanganan perubahan iklim,

asuransi pertanian, komoditas unggulan daerah dan fasilitasi kekayaan intelektual,” ungkap Hendra.

Berita Terkait:  Jawab Aspirasi Petani, Al Amin Bagikan Puluhan Alsintan untuk Warga

Hendra menyampaikan, bahwa strategi pemberdayaan petani sebagaimana dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian.

“Selain itu, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, penguatan kelembagaan petani,

kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi serta penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan.

Jadi, Ranperda ini sangat membantu untuk melindungi para petani di Kabupaten Gorontalo,” tandasnya.

Berita Terkait:  Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Hendra R.A Abdul itu dihadiri para anggota Pansus, Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan jajarannya, Bagian Hukum pemerintah daerah serta tim pakar DPRD setempat.(*)

Penulis: Deice 

Berita Terkait:  Dana Desa Belum Cair, APDESI Pohuwato Curhat ke Nasir Giasi