Hargo.co.id, GORONTALO – Harapan agar Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 212 tidak dapat dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan waktu pembahasan yang tak cukup.
Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut), Roni Imran saat dihubungi via telepon membenarkan hal tersebut.
“Untuk APBD 2023 itu tidak disesuaikan dengan PMK 212,” kata Roni.
Padahal dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2024, berulang kali disampaikan oleh politisi Nasdem tersebut agar APBD 2023 disesuaikan dulu dengan PMK 212.
Alasan Roni sangat jelas, karena APBD tahun 2023 dinilai tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan atau pembahasan baik untuk KUA-PPAS maupun APBD tahun 2024, karena dinilai amburadul.
Dasar atau acuan yang amburadul tersebut tentu tidak dapat digunakan,
karena tidak akan menuai hasil yang diharapkan dari pembahasan juga akan menjadi sia-sia.
“Pasalnya akan sia-sia karena belum disesuaikan dengan PMK 212, sehingga nantinya akan hilang juga,” tegasnya.
Selain itu juga terhadap kondisi keuangan daerah dapat disimpulkan sementara akan sama saja kondisnya seperti saat ini. Namun demikian tentunya tetap ada harapan kebijakan lainnya yang dapat membantu daerah dalam memulihkan kondisi keuangannya.
Walaupun demikian, KUA-PPAS tahun 2024 telah selesai dibahas dan rencananya
akan diparipurnakan dalam waktu dekat ini sembari Banggar DPRD Gorut juga akan membahas KUA-PPAS perubahan 2023.(*)
Penulis: Alosius M. BudimanĀ