HeadlineMetropolis

Warga dan Pemerintah Desa di Bonepantai Tolak Eksploitasi Hutan oleh PT. Celebes Bone Mineral

×

Warga dan Pemerintah Desa di Bonepantai Tolak Eksploitasi Hutan oleh PT. Celebes Bone Mineral

Share this article
Warga dan Pemerintah Desa di Bonepantai Tolak Eksploitasi Hutan oleh PT. Celebes Bone Mineral
Warga di Kecamatan Bone Pantai memblokade akses menuju kawasan pengeboran oleh PT Celebes Bone Mineral. (Foto: Wirasto)

Hargo.co.id, GORONTALO – Eksploitasi kawasan hutan yang dilakukan PT. Celebes Bone Mineral di Desa Tunas Jaya, Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango, mendapat aksi penolakan dari masyarakat setempat.

Berita Terkait:  ABK KM Inkamina Sebut Api Bersumber dari Bagian Lantai Bawah Sebelum Ludeskan Badan Kapal

Selain adanya penolakan masyarakat, pengembangan kawasan hutan ini juga mendapat penolakan dari sembilan kepala desa se Kecamatan Bone Pantai.

Mohamad Wirasto Ibrahim, salah satu warga menerangkan, penolakan eksploitasi kawasan hutan ini buntut dari tidak adanya izin terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang dapat ditunjukan oleh pihak manajemen perusahaan kepada warga dan pemerintah desa.

Berita Terkait:  Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo

Wirasto mengatakan, eksploitasi kawasan hutan di Bone Pantai ini sudah terjadi sejak tahun 2023 silam, dan mengakibatkan sejumlah dampak besar terhadap lingkungan, mulai dari pencemaran aliran sungai, hingga banjir bandang.

“Tahun 2023 kemarin, mereka sudah melakukan pengeboran, yang dampaknya sangat terasa, salah satunya banjir bandang di sembilan desa di Bone Pantai,” ujar Wirasto.

Berita Terkait:  Sidang Lanjutan Perkara Jual Beli SPBE, Ahli Pakar Pidana Siap Tarik BAP

Wirasto menjelaskan, polemik ini kemudian sempat terhenti dengan tidak adanya aktifitas pengeboran oleh perusahan. Hanya saja, sejak awal tahun 2024, manajemen perusahaan kembali berupaya melakukan aktifitas di kawasan hutan, dengan dalih akan melengkapi izin Amdal.

“Beberapa waktu lalu, alat yang masuk sudah alat besar. Tapi saat kami minta izin kepada manajemen perusahaan, tidak kunjung diperlihatkan,” terang Wirasto.

Berita Terkait:  Polsek Atinggola Amankan Ribuan Liter Miras Jenis Cap Tikus

Disisi lain, Wirasto mengemukakan, untuk mencegah dampak yang lebih besar dari ekploitasi kawasan hutan ini,

warga di sembilan Desa se Kecamatan Bone Pantai, melakukan Blokade akses menuju kawasan hutan.

Warga meminta adanya kejelasan dari manajemen perusahaan terkait izin pengelolaan kawasan hutan,

hingga pertanggung jawaban dari dampak lingkungan yang timbul akibat aktifitas pengeboran.

Berita Terkait:  Ini Tanggapan Kepala Puskesmas Telaga Terkait Postingan Viral di Medsos

“Informasi yang kami terima, nantinya ada dua puluh titik yang akan dilakukan pengeboran oleh perushaan ini. Kami minta ada kejelasan dari manajemen perusahaan, baik dari pertanggung jawaban hingga izin resmi terkait Amdal,” tutup Wirasto.(Jun)