Metropolis

Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo

×

Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo

Share this article
Polisi Dalami Kasus STNK Palsu di Kabupaten Gorontalo
Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Gorontalo Bripka Rickyanto Panua saat diwawancarai awak media, Jumat (21/6/2024). (Foto : Iwan/ Hargo.co.id)

Hargo.co.id, GORONTALOSatreskrim Polres Gorontalo tengah mendalami kasus Dugaan STNK palsu yang kedapatan beredar di wilayah itu.

Berita Terkait:  Kebakaran Gudang Hasil Pertanian di Kota Gorontalo, Kerugian Ditaksir Rp 80 Juta

Informasi yang dihimpun media ini, STNK palsu tersebut ditemukan oleh petugas di Samsat Limboto pada Februari 2024 kemarin.

Saat itu, salah seorang masyarakat yang akan mengurus perpanjangan STNK dan pajak kendaraan dimintai dokumen oleh petugas di Samsat Limboto.

Berita Terkait:  Tanggul Sungai Jebol, Dungaliyo Diterjang Banjir

Namun, saat diperhatikan oleh petugas, ternyata ada kejanggalan pada STNK tersebut. Mulai dari nama petugas hingga bahan kertas yang digunakan.

Mengetahui hal tersebut, petugas Samsat Limboto langsung melaporkan hal tersebut ke satreskrim polres Limboto untuk diselidiki.

Berita Terkait:  Keluarganya Dituduh Pukul Polisi Saat Demo di Pohuwato, Uci: Bukan Dia Pelakunya

Sementara itu, Penyidik Tipiter Satreskrim Polres Gorontalo Bripka Rickyanto Panua mengatakan, saat ini pihaknya tengah mendalami kasus tersebut.

“Laporannya sudah kami terima dan saat ini kami sementara mendalami kasus ini,” kata Bripka Rickyanto Panua kepada awak media, Jumat (21/6/2024).

Berita Terkait:  Keluarga Pelaku Judi Togel Diperas OTK, Leonardo: Jangan Diladeni

Dalam waktu dekat, kata dia, pihaknya juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

“Kami juga akan melakukan pemanggilan terhadap saksi saksi. Pemanggilan kami jadwal hari Kamis (27/6/2024) pekan depan,” pungkasnya.(*) 

Berita Terkait:  Diguyur Hujan, Pasar Bongoime Terendam

Penulis: Sucipto Mokodompis