HeadlineMetropolis

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Perdagangan Orang di Tempat Hiburan Malam

×

Polresta Gorontalo Kota Ungkap Perdagangan Orang di Tempat Hiburan Malam

Sebarkan artikel ini
Polresta Gorontalo Kota Ungkap Perdagangan Orang di Tempat Hiburan Malam
RM, pria asal Sulawesi Tengah yang menjadi mucikari kasua TPPO di tempat hiburan malam usai diamankan Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka (Foto: Hms Polresta Gorontalo Kota)

Hargo.co.id, GORONTALO – Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kembali diamankan Sateskrim Polresta Gorontalo Kota dari salah satu tempat hiburan yang ada di Kota Gorontalo.

Berita Terkait:  Praktisi Hukum: Jangan Seret Gubernur ke Persoalan Hukum Tambang Ilegal

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, mengatakan,

pelaku sekaligus mucikari dengan identitas RM (27) warga Kecamatan Buol Provinsi Sulawesi Tengah,

diamankan setalah sebelumnya Polisi mengamankan Pr. SLAM (25) warga Kota Gorontalo yang mendapat tamu dari RM di salah dari hotel yang ada di Kota Gorontalo.

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengamankan dan melakukan interogasi awal, RM mengakui jika dirinya mendapat upah sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) dari para wanita yang diberikan tamu olehnya.

Berita Terkait:  Ini Update Data dan Jumlah Korban Bencana Longsor di Pertambangan Suwawa

Lebih lanjut Kompol Leonardo mengungkapkan, selain mengamankan RM dan SLAM,

pihaknya juga mengamankan SHP (21) warga kabupaten bolmong selatan, AIM (28) warga Kabupaten Bolomong Timur,

AP (27) warga kota Kotamobagu dan SL (22) warga kabupaten Boalemo, dimana ke lima wanita tersebut sudah beberapa kali ditawarkan kepada tamu dengan upah Rp. 1.000.000 hingga Rp. 1.500.000.

“Jadi, selain lima wanita yang kami amankan tersebut masih ada lima wanita lagi yang sering ditawarkan oleh RM kepada tamu dan masih kami dalami identitasnya dimana setiap satu tamu RM menerima upah sebesar Rp. 200.000 (Dua ratus ribu rupiah),” ujar Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Korlap Demo Kantor Bupati Pohuwato: Saya Siap Terima Hukuman, Asal...

Ditambahkan Kompol Leonardo, dalam aksinya, RM menggunakan aplikasi media sosial whatsapp untuk menawarkan wanita (pekerja seks) dan bertransaksi dengan konsumennya. Setelah pelaku menentukan kamar hotel yang digunakan pelaku kemudian mengarahkan atau mengantar pekerja seks ke hotel tersebut.

“Saat ini RM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polresta Gorontalo Kota kemudian dijerat dengan pasal 2 ayat (1) UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana orang dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak Gelar Aksi di Simpang Lima Kota Gorontalo

“Kurang lebih 1 bulan, Polresta Gorontalo Kota telah mengungkap 7 Kasus TPPO,

dimana Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Prabowo

khususnya dalam hal memperkuat penegakan hukum,” tutup Leonardo. (Jun)