Advertorial

Legalitas Rampung, Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL Siapkan Rencana Kegiatan Usaha

×

Legalitas Rampung, Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL Siapkan Rencana Kegiatan Usaha

Sebarkan artikel ini
Legalitas Rampung, Koperasi Plasma Kemitraan IGL dan BTL Siapkan Rencana Kegiatan Usaha
Suasana pemilihan pengurus koperasi binaan PT. Inti Global Laksana dan PT. Banyan Tumbuh Lestari.

Hargo.co.id, GORONTALO – Realisasi program kemitraan plasma PT Inti Global Laksana (IGL) dan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) terus bergerak maju.

Berita Terkait:  Safari Ramadan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi: Pererat Silaturahmi Direksi, Perwira, dan Mitra Kerja

Terbaru, Koperasi Inovasi Bersama (KIB), koperasi plasma kemitraan PT IGL dan PT BTL, telah menyelesaikan proses legalitas pendirian koperasi dan segera menyusun rencana kegiatan usaha.

Ketua Koperasi Inovasi Bersama Zainal Latief mengatakan, setelah pembentukan koperasi dan pemilihan pengurus koperasi pada Desember 2024 lalu, pengurus koperasi telah memproses legalitas pendirian koperasi. Hasilnya, pada 20 Mei 2025 lalu, akta pendirian koperasi telah terbit.

Berita Terkait:  Aston Gorontalo Rayakan HUT ke-5, Regional GM Archipelago: Jaga Kerja Sama yang Solid

“Pengurus dengan difasilitasi oleh perusahaan telah menyelesaikan proses legalitas hingga terbitnya akta notaris sampai dengan SK Menteri Koperasi,” kata Zainal.

Menyusul rampungnya legalitas koperasi, Zainal mengatakan, pengurus koperasi akan mengadakan pertemuan dengan pihak perusahaan pada 21 Juni mendatang. Agendanya adalah membicarakan hal-hal strategis, khususnya tindak lanjut terkait plasma.

Berita Terkait:  Segera Bentuk Koperasi Plasma Kemitraan, PT. IGL dan BTL Gelar Pertemuan dengan Pihak Terkait

Rapat ini akan dihadiri oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Pemerintah Kabupaten Pohuwato dan Dinas Pertanian Kabupaten Pohuwato.

“Kompensasi untuk petani plasma akan dibicarakan dengan pihak perusahaan dalam rapat tersebut. Yang pasti, semua akan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tegas Zainal.

Berita Terkait:  Universitas Terbuka, Kampus Pelopor Sistem Pendidikan Jarak Jauh Rayakan Dies Natalies ke-39

Selain itu, agar koperasi bisa mandiri, akan dibicarakan juga terkait rencana kegiatan usaha produktif. Sejauh ini, ada beberapa usulan terkait usaha produktif yang akan dijalankan oleh koperasi.

Salah satunya, usaha dengan perusahaan sebagai pasar utamanya. Namun, keputusan mengenai rencana kegiatan tersebut akan bergantung pada hasil rapat.

Berita Terkait:  Semarakkan HUT ke-80 RI, BJA Group Gelar Lomba dan Hiburan, Libatkan Karyawan dan Keluarganya

Terkait tudingan terhadap perusahaan yang dinilai belum menjalankan kewajiban plasma, Zainal menyebut hal itu merupakan hak setiap orang untuk bersuara. Yang jelas, bagi masyarakat di 15 desa binaan, khususnya petani plasma yang menjadi anggota koperasi, PT IGL dan PT BTL telah memulai kewajibannya melalui pembentukan koperasi.

“Pembentukan koperasi ini menandakan bahwa perusahaan mau bekerja sama dan menjalankan kewajibannya terkait plasma. Pembentukan koperasi ini dilaksanakan oleh Panitia Penyelenggara Pembentukan Koperasi (P3K) yang terdiri dari unsur Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop), Dinas Pertanian, Kepala Desa di 15 desa binaan perusahaan, serta pimpinan perusahaan,” kata Zainal.

Berita Terkait:  Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Ajak Warga Gunakan LPG Secara Bijak dan Efisien

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Pohuwato Ibrahim Kiraman menambahkan, menyusul rampungnya legalitas pendirian koperasi, akan diadakan pertemuan antara pihak koperasi dengan perusahaan yang disaksikan oleh perwakilan pemerintah daerah.

Selain membicarakan kewajiban plasma, akan dibicarakan juga terkait permodalan koperasi.

Berita Terkait:  Penyusunan Perkada Penyelesaian Polemik RSUD ZUS Ditargetkan Rampung Bulan Ini

Yang jelas, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengapresiasi PT IGL dan PT BTL yang telah membentuk koperasi plasma kemitraan. Pembentukan koperasi ini merupakan niat baik perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya terkait 20 persen plasma.

“Kalau sudah ada koperasi, tidak mungkin mereka tidak akan memberikan 20 persen plasma. Itu sudah pasti,” tegas Ibrahim.(*) 

Berita Terkait:  LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Bank Diminta Transparan