Hargo.co.id, SULSEL – PT Pertamina Patra Niaga menegaskan informasi yang beredar di media sosial terkait larangan penggunaan Pertalite bagi kendaraan merek tertentu mulai 1 Juni 2026 adalah tidak benar.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun mengatakan, hingga saat ini belum ada kebijakan maupun arahan resmi dari pemerintah mengenai pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan merek kendaraan ataupun kapasitas mesin kendaraan.
“Informasi mengenai daftar kendaraan tertentu yang disebut tidak boleh membeli Pertalite mulai 1 Juni 2026 dipastikan tidak benar. Sampai saat ini tidak ada rencana
ataupun arahan dari pemerintah maupun regulator terkait hal tersebut,” ujar Roberth dalam keterangan pers, Ahad (24/5/2026).
Ia mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial dan tidak langsung mempercayai
maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Menurutnya, Pertamina Patra Niaga tetap menjalankan mandat distribusi energi sesuai kebijakan pemerintah
dan akan mengikuti setiap aturan resmi yang ditetapkan regulator.
“Penyaluran Pertalite saat ini tetap berjalan normal. Tidak ada aturan pembatasan berdasarkan merek kendaraan tertentu maupun kapasitas mesin kendaraan,” tegasnya.
Roberth juga menjelaskan, Program Subsidi Tepat yang saat ini dijalankan Pertamina merupakan bagian dari
upaya meningkatkan tata kelola distribusi BBM subsidi agar lebih tepat sasaran.
Program tersebut, kata dia, tidak berkaitan dengan isu viral mengenai daftar kendaraan yang disebut dilarang membeli Pertalite.
Pertamina Patra Niaga pun meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, regulator maupun Pertamina sebelum membagikannya kembali di ruang digital.(Rls)












