Legislatif

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo Hasil Pilkada 2020

×

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo Hasil Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo Hasil Pilkada 2020
Suasana pelaksanaan paripurna mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontallo periode 2020-2025.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna internal untuk mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Berita Terkait:  Zulfikar Harap Pelantikan Sekda dapat Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin (20/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira.

“Tadi pagi kami terlebih dahulu melaksanakan rapat banmus untuk membahas pelaksanaan paripurna. Hasilnya, seluruh anggota banmus sepakat untuk digelar hari ini,” jelas Zulfikar.

Berita Terkait:  Pesan Nasir Soal Fenomena di Gorontalo: Cintai Hidupmu, Kuatkan Iman, Ingatlah Keluargamu

Zulfikar menyampaikan, sebelumnya DPRD telah melaksanakan paripurna untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Nah hari ini kita laksanakan paripurna internal tentang pengumuman dan pengusulan pemberhentian

Berita Terkait:  CV. Star Bio Diminta Beroperasi Tanpa Ganggu Kenyamanan Warga

Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Umum 2020,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang harus dilakukan.

Berita Terkait:  Dikeluhkan Pedagang Food Court, Retribusi di Kawasan Menara Limboto akan Dievaluasi DPRD

“Hasil paripurna ini akan segera kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ucap Zulfikar.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait:  Pembahasan LPJ Pengelolaan Keuangan 2022, Pemkab Gorut Diminta Serius

“Proses pengumuman dan pengusulan pemberhentian ini penting untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar,” tandas Zulfikar.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua serta para anggota DPRD setempat. Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).(Deice) 

Berita Terkait:  Baiknya Gorut Merancang Perda Pertambangan