Legislatif

Ramsi: Pemkab Gorontalo Harus Tegas Terkait Aset di UMGo

×

Ramsi: Pemkab Gorontalo Harus Tegas Terkait Aset di UMGo

Sebarkan artikel ini
Ramsi Minta DPRD Bentuk Pansus RS MM Dunda - Aleg DPRD Kabgor Minta Dugaan Kasus Kades Buhu Diproses Hingga Tuntas - Aleg Gerindra Minta Kades Buhu Dinonaktifkan - Ramsi: Pemkab Gorontalo Harus Tegas Terkait Aset di UMGo
Aleg DPRD Kabgor, Ramsi Sondakh.

Hargo.co.id, GORONTALOPemerintah Kabupaten Gorontalo didesak bersikap tegas terkait status aset daerah yang berada di lingkungan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGo).

Berita Terkait:  Tiga Ranperda Usul Inisiatif DPRD Diparipurnakan

Hingga saat ini, lahan tersebut disebut masih tercatat sebagai milik Pemkab Gorontalo dan belum ada proses pengalihan resmi.

Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dari Fraksi Gerindra, Ramsi Sondak, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif dalam menyikapi persoalan aset tersebut.

Berita Terkait:  Pengawasan Pelaksanaan Program Perlu Dimaksimalkan

Menurutnya, langkah konkret perlu segera diambil untuk memperjelas status kepemilikan.

“Pemda harus tegas meminta agar seluruh aset yang masih tercatat milik Pemkabgor di UMGo dikembalikan. Jika perlu, pasang plang pemberitahuan bahwa lahan tersebut masih merupakan aset pemerintah daerah,” tegas Ramsi Sondak.

Berita Terkait:  Windra: Bimtek Bagi Aleg Banyak Manfaat dan Berdampak Positif

Ia menambahkan, hingga saat ini belum ada dokumen resmi yang menunjukkan adanya pengalihan aset dari Pemkab Gorontalo kepada pihak UMGo.

Dengan demikian, seluruh aset yang berada di lokasi tersebut secara hukum masih menjadi milik pemerintah daerah.

Berita Terkait:  Pembahasan Perubahan Anggaran di Gorut Kembali Tertunda

“Belum ada pengalihan aset, artinya semua yang ada di situ masih milik Pemkab Gorontalo. Ini harus menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Ramsi Sondak juga mendorong Pemkab Gorontalo untuk menurunkan tim khusus guna melakukan penertiban dan pendataan aset secara menyeluruh.

Berita Terkait:  Tahun Depan, Penerbitan Perda di Kabgor Sesuai Prioritas

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada aset daerah yang dikuasai tanpa dasar hukum yang jelas.

“Jangan sampai Pemda terjebak lagi dalam persoalan aset. Kalau perlu, turunkan tim penertiban untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan, karena hingga saat ini aset tersebut masih milik pemerintah,” pungkasnya.(Deice) 

Berita Terkait:  Terkait Dampak Musim Kemarau, DPRD Gorut Minta Eksekutif Lakukan Pemetaan