Legislatif

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo Hasil Pilkada 2020

×

DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo Hasil Pilkada 2020

Share this article
DPRD Gelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup Gorontalo Hasil Pilkada 2020
Suasana pelaksanaan paripurna mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontallo periode 2020-2025.

Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo menggelar rapat paripurna internal untuk mengumumkan dan mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Berita Terkait:  Deasy: Potensi Daerah Besar, Pengelolaan Minim

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD pada Senin (20/1/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira.

“Tadi pagi kami terlebih dahulu melaksanakan rapat banmus untuk membahas pelaksanaan paripurna. Hasilnya, seluruh anggota banmus sepakat untuk digelar hari ini,” jelas Zulfikar.

Berita Terkait:  Kondisi Daerah Memprihatinkan, Lukman: Harus Dibahas Bupati dan Pimpinan DPRD

Zulfikar menyampaikan, sebelumnya DPRD telah melaksanakan paripurna untuk menindaklanjuti surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan Bupati serta Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Nah hari ini kita laksanakan paripurna internal tentang pengumuman dan pengusulan pemberhentian

Berita Terkait:  Dekot Gorontalo Kawal Percepatan Pembangunan MPP

Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo hasil Pemilihan Umum 2020,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi pemerintahan yang harus dilakukan.

Berita Terkait:  DPRD Gorut Gelar Rapat Evaluasi Internal Kelembagaan

“Hasil paripurna ini akan segera kami serahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Pemerintah Provinsi Gorontalo,” ucap Zulfikar.

Politisi Golkar ini menegaskan bahwa DPRD berkomitmen untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait:  Diduga Jual Lahan Mangrove, Kades Ilangata Diadukan ke DPRD Gorut

“Proses pengumuman dan pengusulan pemberhentian ini penting untuk memastikan transisi pemerintahan berjalan lancar,” tandas Zulfikar.

Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua serta para anggota DPRD setempat. Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira menjelaskan bahwa rapat paripurna tersebut telah melalui proses pembahasan yang matang di tingkat Badan Musyawarah (Banmus).(Deice) 

Berita Terkait:  Dekot Gorontalo Dukung Perda LGBT Inisiasi Adhan Dambea