Hargo.co.id, GORONTALO – Dua orang warga Kabupaten Gorontalo Utara berinisial AH (18) dan AJ (30), diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Manado, saat berusaha melarikan diri ke wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (7/8/2025) kemarin.
Dua warga Gorut ini diringkus Polisi usai mendapat laporan terkait penganiayaan dua Anggota Polairud yang bertugas di Pos Gentuma, Kecamatan Gentuma Raya, Kabupaten Gorontalo Utara, beberapa waktu lalu.
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Wiyogo Pamungkas mengungkapkan, penganiayaan terhadap anggota Dit Polairud Polda Gorontalo ini bermula ketika adanya laporan aksi pengeboman ikan di perairan Gentuma Raya sekitar tanggal 04 Agustus 2025 kemarin.
Dua personil Dit Polairud kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku, dan berhasil menemukan aktifitas pengeboman ikan tersebut. Namun, saat dilakukan penangkapan, terjadi perlawanan oleh para pelaku yang berujung terjadinya aksi penganiayaan dengan menggunakan ganco dan kail runcing.
Dua anggota Dit Polairud Polda Gorontalo yang menjadi korban penganiayaan ini masing-masing Brigadir Agus Puluhubu yang menderita luka di bagian kepala dan lengan, serta Brigadir Putu Hari Sugosa, yang menderita luka di jari tengah tangan kanan.
“Setelah ditelusuri, identitas pelaku mengarah ke AH dan AJ. Disaat itu juga, terinformasi para pelaku hendak melarikan diri ke Wilayah Maluku Utara. Sehingganya, kami langsung berkordinasi dengan pihak Polsek Kawasan Pelabuhan Manado, untuk melakukan pencegatan,” kata Kombespol Wiyoyo Pamungkas.
Wiyogo juga mengungkapkan, usai berhasil mengamankan dua orang pelaku penganiayaan anggota Dit Polairud Polda Gorontalo,
pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti
yang digunakan untuk melakukan aksi pengeboman ikan yang berujung pada aksi penganiayaan tersebut.
“Untuk barang bukti yang kami sita ada 13 item. Mulai dari racikan bom ikan, hingga kompresor untuk alat bantu pernafasan,” ungkap Wiyogo.
“Untuk Pasal yang kami sangkakan, Pasal 73 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014,
tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara,” pungkasnya.(Jun)












