Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan 986 Botol dan 50 Liter Minuman Keras jenis Cap Tikus, Minggu (11/2/224).

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, miras Ilegal tersebut diamankan dari AM (33), Warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
“Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Lk. AM sering menjual minuman keras beralkohol jenis cap tikus,” ujar Kompol Leonardo.

“Kami Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan botol cap tikus di dalam rumahnya,” lanjutnya.
Ditempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, beberapa hari memasuki pesta demokrasi, jajarannya rutin menggelar Patroli KRYD dan razia miras.
“Kami Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran meningkatkan Patroli KRYD dan razia miras untuk menjamin dan mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan kondusif,” kata Kapolresta.
Dirinya mengungkapkan, peredaran minuman kerase (miras) di Kota Gorontalo cukup meresahkan. Sejauh ini, sering terjadi kasus tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengarus miras.
“Untuk mengantisipasi kejadian yang diakibatkan oleh pengaruh miras atau minuman beralkohol, kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif,” kata Kapolresta.
Terkait peredaran miras tersebut Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah tegas.
Sebelumny, kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap salah satu warga yang berulang ulang kali kedapatan menjual miras.
“Kami juga selalu mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu kamtibmas,” kata Kombes Pol Ade.
Dirinya juga meminta masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center 110 atau hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 jika mengetahui informasi yang menggangu Kamtibmas.(*)
Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota