Metropolis

Polresta Gorontalo Kota Amankan 986 Botol Miras Jenis Cap Tikus

×

Polresta Gorontalo Kota Amankan 986 Botol Miras Jenis Cap Tikus

Share this article
Polresta Gorontalo Kota Amankan 986 Botol Miras Jenis Cap Tikus
Team Rajawali amankan 986 Botol dan 50 Liter Miras jenis Cap Tikus.(Foto: Dok. Polri)

Hargo.co.id, GORONTALO – Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota mengamankan 986 Botol dan 50 Liter Minuman Keras jenis Cap Tikus, Minggu (11/2/224).

Berita Terkait:  Pengadilan Negeri Tolak Praperadilan Hamim Pou

Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta mengatakan, miras Ilegal tersebut diamankan dari AM (33), Warga Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.

“Jadi kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa Lk. AM sering menjual minuman keras beralkohol jenis cap tikus,” ujar Kompol Leonardo.

Berita Terkait:  Jemput Setoran Togel, Seorang Pria Asal Hulonthalangi Diringkus Polisi

“Kami Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ratusan botol cap tikus di dalam rumahnya,” lanjutnya.

Ditempat terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana mengatakan, beberapa hari memasuki pesta demokrasi, jajarannya rutin menggelar Patroli KRYD dan razia miras.

Berita Terkait:  Lagi, Polisi Amankan Bandar Judi Togel di Kota Gorontalo

“Kami Polresta Gorontalo Kota dan polsek jajaran meningkatkan Patroli KRYD dan razia miras untuk menjamin dan mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan kondusif,” kata Kapolresta.

Dirinya mengungkapkan, peredaran minuman kerase (miras) di Kota Gorontalo cukup meresahkan. Sejauh ini, sering terjadi kasus tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas akibat pengarus miras.

Berita Terkait:  Siswi SMP di Bone Bolango Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Untuk mengantisipasi kejadian yang diakibatkan oleh pengaruh miras atau minuman beralkohol, kami sudah melakukan langkah preemtif dan preventif,” kata Kapolresta.

Terkait peredaran miras tersebut Polresta Gorontalo Kota mengambil langkah tegas.

Berita Terkait:  Polisi Bekuk 18 Terduga Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Biawu

Sebelumny, kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap salah satu warga yang berulang ulang kali kedapatan menjual miras.

“Kami juga selalu mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, karena dapat mengganggu kamtibmas,” kata Kombes Pol Ade.

Berita Terkait:  Polsek Tapa Amankan Dua Wanita Penghibur saat Operasi KRYD

Dirinya juga meminta masyarakat bisa langsung melaporkan ke call center 110 atau hallo Kapolresta di nomor 0821-9275-2828 jika mengetahui informasi yang menggangu Kamtibmas.(*)

Rilis: Humas Polresta Gorontalo Kota 

Berita Terkait:  Seorang SPG Nekat Akhiri Hidup dengan Membakar Diri