Kota Gorontalo

Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN

×

Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN

Share this article
Kemenkeu RI Kabulkan Pemindahan RKUD Pemkot Gorontalo ke BTN
Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Hargo.co.id, GORONTALO – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan merestui kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo terkait pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank SulutGo ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Berita Terkait:  Seabad RSAS, Pemkot Gorontalo Dorong Lompatan Digital dan Pelayanan Humanis

Persetujuan tersebut, dituangkan dalam surat bernomor S-15/PK/PK.7/2025 tentang penyampaian perubahan nomor rekening kas umum daerah Kota Gorontalo tertanggal 9 September 2025.

Salah satu poin dalam isi surat menyebut bahwa permohonan Pemerintah Kota Gorontalo untuk memindahkan RKUD telah sesuai dan berkasnya dinyatakan lengkap sebagaimana ketentuan yang diatur dalam PMK 67 Tahun 2024.

Berita Terkait:  Dipanggil Kejati Bersaksi Dugaan Korupsi Dana Pokir di KONI, Adhan Siap Beberkan yang Ia Ketahui

Pada surat itu pula, Pemerintah Kota Gorontalo diinstruksikan untuk tidak menggunakan RKUD

pada Bank Sulutgo Cabang Gorontalo dengan nomor rekening 003*.

Berita Terkait:  Dear Warga Kota Gorontalo, Hari Ini Batas Pembayaran PBB-P2

“Menggunakan rekening baru pada Bank Tabungan Negara Cabang Gorontalo

dengan nomor rekening 0011****** atas nama RKUD Kota Gorontalo,” lanjutan bunyi surat Kemenkeu.

Berita Terkait:  DKPP Kota Gorontalo Gelar Bimtek Perawatan Marine Engine Kapal Perikanan

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto menyatakan bahwa surat tersebut sudah diterima pihaknya. Ia juga menegaskan, seluruh instruksi dalam surat itu, akan segera ditindak lanjuti.

“Untuk proses pencairan atau pengeluaran, terakhir pekan ini dilakukan melalui BSG,” ujar Nuryanto.

Berita Terkait:  Lagi, Satpol PP Kota Gorontalo Gelar Razia, Lima Pasang Non Muhrim Diamankan

Dia juga menambahkan, langkah selanjutnya adalah mengkoordinasikan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

terkait SP2D online yang nantinya akan mengintegrasikan SIPD dengan sistem yang ada di BTN.

Berita Terkait:  Adhan Perintahkan Evaluasi Penerima Bantuan, Pelaku Miras dan Narkoba Terancam Dicoret

“Koordinasinya Insya Allah akan kita lakukan pekan depan,” pungkas Nuryanto.(Rls)