Legislatif

Dukung Penanganan Dugaan Korupsi Perjadis, Sekwan Boalemo Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari

×

Dukung Penanganan Dugaan Korupsi Perjadis, Sekwan Boalemo Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari

Sebarkan artikel ini
Dukung Penanganan Dugaan Korupsi Perjadis, Sekwan Boalemo Serahkan Dokumen yang Dibutuhkan Kejari
Tim dari Kejari Tilamuta tengah berada di DPRD Boalemo dalam rangka pengumpulan dokumen guna penyelidikan dugaan kasus korupsi Perjadis.

Hargo.co.id, GORONTALO – Sekwan DPRD Kabupaten Boalemo, Ulkia Kiu berkomitmen mendukung penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadis) yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Berita Terkait:  Komisi I Dekab Gorut Desak Pemda Segera Tuntaskan Penginputan 750 PPPK PW

Bukti komitmen itu, ditunjukkan dengan diserahkannya dokumen surat perintah perjadis (SPPD) yang dibutuhkan Kejari Tilamuta demi lancarnya proses penyelidikan.

Adapun dokumen yang diserahkan. Yaitu, laporan keuangan terkait penyidikan tindak pidana korupsi, dokumen rencana kerja dan dokumen internal Sekretariat lainnya.

Berita Terkait:  Wujudkan Good Governance, Syafrudin: Pengelolaan Keuangan Harus Tertib

​”Kami menerima kunjungan Kejaksaan secara kooperatif. Mereka meminta dokumen-dokumen resmi yang berkaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidik,” ujar Ulkia Kiu.

Sikap Sekwan Boalemo ini ternyata datang dari instruksi tegas pimpinan tertinggi di DPRD, Karyawan Eka Putra Noho.

Berita Terkait:  Fraksi Nasdem DPRD Kabgor Dukung Penataan Pariwisata oleh RG

​”Ketua DPRD telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Sekwan untuk menerima dengan baik dan memberikan semua dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan. Sikap kita adalah kooperatif total,” tegasnya.

​Instruksi ini dipandang sebagai upaya strategis DPRD untuk membersihkan institusi dari dugaan korupsi yang belakangan santer terdengar di publik.

Berita Terkait:  Dekab Boalemo Sepakati Ranperda RTRW dan KUA PPAS APBD 2026

Dengan membuka akses penuh terhadap data, DPRD menunjukkan tidak ada yang ditutupi, sekaligus mendukung Kejaksaan agar kasus dugaan SPPD fiktif ini segera terang benderang.

​Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, sekaligus mengirimkan sinyal kuat bahwa tidak ada toleransi bagi praktik penyelewengan anggaran negara di lingkungan parlemen.

Berita Terkait:  Dheninda Chaerunnisa, Aleg DPRD Gorut Termuda Punya Cita-cita jadi Bupati

​Tim Kejaksaan dilaporkan telah membawa sejumlah bundel dokumen penting dari ruangan Sekwan, dan kini publik menanti langkah penetapan tersangka selanjutnya.(Adv)