Legislatif

Pengarsipan Dokumen Daerah, Safrudin: Harus Ada Payung Hukum

×

Pengarsipan Dokumen Daerah, Safrudin: Harus Ada Payung Hukum

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi. Pengarsipan Dokumen Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi

Hargo.co.id, GORONTALO – Pengarsipan dokumen daerah membutuhkan sebuah payung hukum. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Safrudin Hanasi, Rabu (15/11/2023).

Berita Terkait:  DPRD Sesalkan Ketidakhadiran Thariq pada Paripurna LPJ 2022

hari kesaktian pancasila

“Atas hal itu, maka kami DPRD Kabupaten Gorontalo mengusulkan adanya Ranperda (rancangan peraturan daerah) tentang pengarsipan,” kata Safrudin.

Ia menegaskan, jika pengelolaan arsip atau dokumen daerah dilindungi payung hukum, maka bisa terjamin aman.

Berita Terkait:  Tutup Silatda AJP, Beni Nento Sampaikan Pesan Mendalam

hari kesaktian pancasila

“Kenapa dibentuk peraturan daerah karena memang pengelolaan kearsipan memang membutuhkan payung hukum dan kedepannya seluruh dokumen daerah yang berkaitan dengan semua hal wajib dimasukkan dalam kearsipan. Ini dalam rangka mengamankan dokumen tersebut akan dibuatkan sistem dalam bentuk digitalisasi,” ungkap Hanasi.

Dikatakannya pula, pengarsipan dokumen daerah tentunya butuh file yang tentunya ada di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).

Berita Terkait:  Nasir: Perbaikan Jalan Taluduyunu-Hulawa Harus Dipercepat

“Itu mencakup seuruh dokumen baik itu soal sejarah, pembangunan, pemerintahan dan semuanya yang butuh didokumenkan,” jelas Safrudin.

Lebih lanjut, Safrudin menuturkan, arsip daerah juga bisa membantu daerah untuk memperoleh anggaran dari pusat.

Contohnya, kata dia, seperti beberapa tahun lalu, karena tak memiliki arsip yang dibutuhkan,

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) tak memperoleh anggaran dari pemerintah pusat.

Berita Terkait:  Syarifudin: Database Honorer Perlu Diperbaiki

“Anggaran yang turun di BPBD seharusnya bisa didapatkan oleh BPBD Kabupaten Gorontalo, namun karena tidak memiliki dokumen arsip yang seharusnya dibawa ke kementrian, akhirnya dana tidak keluar dan tentunya ini sangat berimbas pada BPBD yang seharusnya mendapatkan anggaran,” ungkapnya.

“Karena memang ada dokumen yang sangat dibutuhkan, tetapi tidak bisa ditunjukkan bukti fisiknya kepada pusat, sehingga anggaran dari pusat hilang dan tidak bisa didapatkan,” jelas aleg dua periode ini.

Berita Terkait:  Tentukan Pemenang Tender, Jayusdi: Pemkab Gorontalo Harus Selektif

Berkaca dari kejadian ini, tambah Sarifudin, sudah barang tentu ranperda kearsipan

harus segera dilaksanakan dan ditetapkan sebagai Perda, agar dokumen-dokumen yang ada bisa terselematkan.

“Semoga dengan adanya ranperda ini bisa membantu bukan saja dokumen bisa masuk dalam kearsipan, tetapi juga membantu jika pihak kementrian akan memberikan anggaran nantinya kita daerah sudah bisa siap dengan segala arsip yang dibutuhkan,” harap aleg fraksi PKS ini.(*)

Berita Terkait:  Nunggak Gaji Karyawan, PT. Tjakrindo Diadukan ke DPRD Kabgor

Penulis: Deice



hari kesaktian pancasila