Hargo.co.id, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo (Kabgor) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan gratifikasi, Selasa (8/10/2024).
Dugaan gratifikasi tersebut melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumanti Maku dan Direktur Bank SulutGo (BSG) Cabang Limboto, Tomi Gobel.
Rapat yang berlangsung di ruang Dulohupa Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zulfikar Y. Usira.
Sejumlah anggota Komisi I dan II DPRD Kabupaten Gorontalo, serta para pelapor dari organisasi mahasiswa turut hadir dalam rapat ini.
Dalam penyampaiannya, Zulfikar mengatakan, tujuan utama rapat tersebut adalah mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak terkait permintaan fasilitas dari pihak PMD ke Bank SulutGo.
“Kami ingin mendengarkan langsung penjelasan dari pihak PMD maupun BSG,” kata Zulfikar.
Menurut Zulfikar, klarifikasi tersebut penting untuk meredakan kekhawatiran publik dan memberikan penjelasan yang akurat terkait persoalan tersebut.
“Hal ini penting mengingat isu ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, bahkan muncul berbagai spekulasi negatif,” ungkapnya.
Setelah mendengarkan penjelasan, Zulfikar menyatakan bahwa pertemuan tersebut telah menghasilkan solusi yang diterima oleh semua pihak, termasuk mahasiswa dan aktivis.
Hasil RDP Dugaan Gratifikasi PMD-BSG Kabgor
Isu gratifikasi ini mencuat di tengah publik setelah adanya laporan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Limboto dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gorontalo.
“Dalam rapat tadi, Kadis PMD menjelaskan, permintaan fasilitas, berupa iPhone 15 Pro, bertujuan untuk meningkatkan keamanan dalam pengelolaan keuangan desa,” ungkap Zulfikar.
Dirinya menuturkan, menurut PMD, iPhone dipilih karena dianggap lebih aman dibandingkan ponsel berbasis Android lainnya.
Kadis PMD, kata Zulfikar, juga menegaskan, bahwa fasilitas yang diminta tidak akan menjadi aset milik PMD, melainkan tetap milik BSG yang hanya dipinjamkan kepada PMD.
“Kadis PMD telah meluruskan bahwa aset itu tidak akan menjadi milik PMD, melainkan tetap merupakan aset BSG yang digunakan secara sementara oleh PMD,” jelas Zulfikar.
Zulfikar juga menambahkan, dalam rapat, beberapa anggota Komisi I dan II mempertanyakan
mengapa fasilitas tersebut tidak diminta kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI),
yang merupakan bank pengelola rekening kas desa.
Menanggapi hal itu, kata Zulfikar, Kadis PMD menjelaskan bahwa pihaknya telah mengundang beberapa bank untuk bekerja sama dalam memfasilitasi pengelolaan keuangan desa, namun hanya BSG yang bersedia memberikan bantuan.
“Menurut penjelasan PMD, permintaan fasilitas ini bukanlah soal bank mana yang dipilih, tetapi lebih pada komitmen bank tersebut untuk mendukung pengelolaan keuangan desa,” ungkapnya.
“Dari beberapa bank yang diundang, hanya BSG yang merespons positif,” jelas Zulfikar.
Lebih lanjut, kata Zulfikar, pihak BSG melalui Direktur Cabang Limboto, Tomi Gobel menjelaskan bahwa
dana desa sebenarnya melalui BSG terlebih dahulu sebelum disalurkan ke BRI.
“Oleh karena itu, BSG merasa memiliki tanggung jawab untuk memberikan fasilitas yang dibutuhkan oleh PMD demi mempermudah pengelolaan keuangan desa,” ujar Zulfikar.
Mahasiswa Akhirnya Paham
Zulfikar menegaskan bahwa meskipun ada isu yang berkembang di masyarakat, para mahasiswa dan aktivis yang hadir dalam rapat
akhirnya menerima klarifikasi tersebut setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak.
“Saya memberi kesempatan penuh kepada perwakilan HMI dan BEM untuk menyampaikan pendapat mereka,” ungkap Zulfikar.
“Setelah mendengar penjelasan, mereka akhirnya bisa menerima dan memahami alasan di balik permintaan fasilitas ini,” imbuhnya.
Zulfikar berharap, dengan adanya penjelasan ini, isu terkait dugaan gratifikasi dapat segera diselesaikan
dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut di tengah masyarakat.
Dirinya juga berharap ke depan komunikasi antara pihak PMD, bank, dan masyarakat
dapat terjalin lebih baik untuk menghindari kesalahpahaman yang serupa.
“Rapat ini menegaskan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam setiap kebijakan yang diambil oleh pihak-pihak terkait,” tegasnya.
“Terutama yang menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangan desa,” tandas Zulfikar.(*)
Penulis: Deice