Gorontalo

Danial Ibrahim Dinonaktifkan dari Jabatan Kadispora, Gusnar Tunjuk Aryanto Sebagai Pengganti

×

Danial Ibrahim Dinonaktifkan dari Jabatan Kadispora, Gusnar Tunjuk Aryanto Sebagai Pengganti

Share this article
Danial Ibrahim Dinonaktifkan dari Jabatan Kadispora, Gusnar Tunjuk Aryanto Sebagai Pengganti
Sekdaprov Sofian Ibrahim ketika memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Danial Ibrahim dari Kadispora Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Derasnya desakan sejumlah elemen untuk menonaktifkan Kadis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo, akhirnya mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Berita Terkait:  Stop Polemikkan Isu Menantu Gubernur jadi Komisaris BSG, Ronal: Tak Produktif, Baiknya Berfikir Hal yang Besar

Ini dilakukan sebagai upaya untuk mereduksi kondisi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial menyangkut persoalan medali Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025.

Penonaktifan Danial Ibrahim berlaku sejak 25 November 2025. Pemprov Gorontalo selanjutnya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kadispora yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Tutup Pelaksanaan Latsar Satpol PP

“Terhitung sejak kemarin sore setelah diterimanya Surat Keputusan Gubernur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Danial Ibrahim dinonaktifkan sementara. Kami telah menunjuk pelaksana harian Kadispora bapak Kepala Dinas Pariwisata Aryanto Husain yang nantinya akan melaksanakan semua tugas-tugas selama masa nonaktif dari pak Danial Ibrahim,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, pada konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (26/11/2026).

Sofian menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari penonaktifan itu, Pemprov Gorontalo telah membentuk tim pemeriksa kepegawaian
Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Sambut Kepulangan 393 Jemaah Haji Kloter 28

yang bertugas untuk melihat dan mengevaluasi kekeliruan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait:  Raih WTP yang ke 13 Kali, Gubernur Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang akan diperiksa harus dinonaktifkan sementara.

Itu yang kita lakukan dalam proses dan tahapan administrasi kepegawaian untuk melihat apakah

Berita Terkait:  Dukcapil PMD Provinsi Gorontalo Terus Kawal Penggunaan Dana Desa

ada hal-hal yang keliru atau dilanggar oleh saudara Danial Ibrahim dalam persiapan pelaksanaan GHM,” tutur Sekdaprov Gorontalo.

Sofian menambahkan, penonaktifan tersebut tidak menghilangkan hak-hak dari yang bersangkutan sebagai ASN.

Berita Terkait:  Gorontalo Siap Jadi Tuan Rumah PENAS Petani Nelayan XVII Tahun 2026

Demikian pula halnya dengan jabatan sebagai ketua panitia GHM 2025 masih tetap diemban oleh

Danial Ibrahim sampai menunggu terbitnya surat keputusan baru untuk penggantian.

Berita Terkait:  Penjagub Ismail Panen Jagung dan Berdialog dengan Petani di Mootilango

“Sampai hari ini beliau masih sebagai ketua panitia GHM 2025. Kalau nantinya ada penggantian akan kita sesuaikan,” pungkas Sofian, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Tim Komunikasi Gubernur. (Rls)