Gorontalo

Danial Ibrahim Dinonaktifkan dari Jabatan Kadispora, Gusnar Tunjuk Aryanto Sebagai Pengganti

×

Danial Ibrahim Dinonaktifkan dari Jabatan Kadispora, Gusnar Tunjuk Aryanto Sebagai Pengganti

Share this article
Danial Ibrahim Dinonaktifkan dari Jabatan Kadispora, Gusnar Tunjuk Aryanto Sebagai Pengganti
Sekdaprov Sofian Ibrahim ketika memberikan keterangan pers terkait penonaktifan Danial Ibrahim dari Kadispora Provinsi Gorontalo.

Hargo.co.id, GORONTALO – Derasnya desakan sejumlah elemen untuk menonaktifkan Kadis Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo, akhirnya mengambil langkah tegas untuk menonaktifkan sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga.

Berita Terkait:  Pemprov Salurkan Bantuan Modal untuk Ratusan Pelaku UMKM di Kabgor dan Gorut

Ini dilakukan sebagai upaya untuk mereduksi kondisi yang berkembang di tengah masyarakat dan media sosial menyangkut persoalan medali Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025.

Penonaktifan Danial Ibrahim berlaku sejak 25 November 2025. Pemprov Gorontalo selanjutnya telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kadispora yaitu Kepala Dinas Pariwisata, Aryanto Husain.

Berita Terkait:  Wagub Idah Siap Ambil Bagian di GHM 2025 Sebagai Peserta

“Terhitung sejak kemarin sore setelah diterimanya Surat Keputusan Gubernur, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Danial Ibrahim dinonaktifkan sementara. Kami telah menunjuk pelaksana harian Kadispora bapak Kepala Dinas Pariwisata Aryanto Husain yang nantinya akan melaksanakan semua tugas-tugas selama masa nonaktif dari pak Danial Ibrahim,” jelas Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, pada konferensi pers di rumah jabatan Gubernur Gorontalo, Rabu (26/11/2026).

Sofian menjelaskan bahwa sebagai tindak lanjut dari penonaktifan itu, Pemprov Gorontalo telah membentuk tim pemeriksa kepegawaian
Berita Terkait:  Samsat Gorontalo Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Panti Asuhan

yang bertugas untuk melihat dan mengevaluasi kekeliruan yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan.

Hal ini mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berita Terkait:  Inovasi Link Samsat, Bayar Pajak Kenderaan Bermotor di Gorontalo Lebih Mudah

“Dalam aturan itu disebutkan bahwa pejabat yang akan diperiksa harus dinonaktifkan sementara.

Itu yang kita lakukan dalam proses dan tahapan administrasi kepegawaian untuk melihat apakah

Berita Terkait:  Evaluasi 100 Hari Kinerja, Taufik Ingatkan Aparatnya Kedepankan Profesionalitas Namun Tetap Humanis

ada hal-hal yang keliru atau dilanggar oleh saudara Danial Ibrahim dalam persiapan pelaksanaan GHM,” tutur Sekdaprov Gorontalo.

Sofian menambahkan, penonaktifan tersebut tidak menghilangkan hak-hak dari yang bersangkutan sebagai ASN.

Berita Terkait:  Gubernur Gusnar Antar JCH Gorontalo, Pesan Solidaritas dan Doa untuk Daerah

Demikian pula halnya dengan jabatan sebagai ketua panitia GHM 2025 masih tetap diemban oleh

Danial Ibrahim sampai menunggu terbitnya surat keputusan baru untuk penggantian.

Berita Terkait:  Pererat Tali Silaturahmi, Kasatpol PP Provinsi Gelar Open House

“Sampai hari ini beliau masih sebagai ketua panitia GHM 2025. Kalau nantinya ada penggantian akan kita sesuaikan,” pungkas Sofian, didampingi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah, serta Tim Komunikasi Gubernur. (Rls)