Hargo.co.id, GORONTALO – Draf dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2026, dikembalikan oleh Badan Anggaran (Banggar) ke Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD).
Ini sesuai dengan pantauan rapat pembahasan, yang dilangsungkan di ruang sidang paripurna DPRD, Selasa (7/10/2025).
Pengembalian ini sendiri adalah merupakan saran dari mayoritas anggota Banggar yang disuarakan oleh anggota dari lintas fraksi masing-masing, Anton Abdullah (Fraksi PDIP), Vicriyanto Mohammad (Fraksi PPP), Yunus Dunggio (Fraksi Golkar), Irman Moodoeto (Fraksi PKS) dan Rahmat Maku (Fraksi Gabungan).
Para anggota Badan Anggaran DPRD ini menyarankan melalui pimpinan DPRD agar supaya draf dokumen KUA PPAS disesuaikan dengan pagu anggaran definitif tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo Zulfikar Usira ketika dikonfirmasi sejumlah awak media usai pelaksanaan rapat kerja DPRD menjelaskan, dalam rapat kerja yang baru saja usai, dirinya sebagai pimpinan DPRD tentunya akan sangat menghormati apa yang menjadi saran dan pandangan para anggota badan anggaran dari lintas fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Gorontalo.
“Rapat kerja Banggar dan TAPD hari ini adalah merupakan kelanjutan angenda Rapat Kerja yang kemarin Senin ditunda pelaksanaanya mengingat komposisi badan anggaran ada anggota yang sedang berada diluar daerah, termasuk juga dari teman-teman eksekutif dalam hal ini TAPD juga tidak lengkap kehadirannya,” ungkapnya.
Pengembalian draf dokumen KUA PPAS yang disodorkan TAPD Pemkab Gorontalo masih menggunakan pagu indikatif.
“Nah karena di tahun 2026 nanti anggaran kita mengalami pengurangan yang begitu besar hingga mencapai Rp 265 Miliar lebih,
maka agar supaya pembahasan ini bisa berjalan dengan baik, maka kami minta
dokumen yang diserahkan itu menyesuaikan dengan pagu anggaran definitif,” jelas Zulfikar.
Lanjut dikatakannya, tidak dapat dipungkiri bahwa pembahasan KUA PPAS tahun 2026 ini jadwalnya memang sudah sangat terlambat.
“Memang juga dengan pengembalian dokumen ini Pemerintah daerah kami harapkan
dapat menyodorkan dokumen KUA PPAS dengan dasar pagu anggaran definitif,
sehingga ini kita akan lebih mudah melihat posisi anggaran mana saja yang kemudian mengalami efisensi anggaran
sesuai dengan pagu anggaran definitif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menanggapi saran dan keputusan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gorontalo
Ketua TAPD Pemkab Gorontalo yang juga Sekda Gorontalo Sugondo Makmur menjelaskan
akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi keputusan dalam rapat kerja Banggar dan TAPD tersebut.
“Insya Allah kami akan kembali bekerja untuk menyesuaikan dengan apa yang menjadi saran dari teman-teman di DPRD,” tutup Sugondo.(Deice)












