Hargo.co.id, GORONTALO – Wacana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang sedekah yang sempat ramai diperbincangkan publik, ditegaskan tidak akan ditindaklanjuti oleh DPRD Kabupaten Gorontalo.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Gorontalo, Jayusdi Rivai, menyatakan secara tegas bahwa lembaga legislatif tidak memiliki dasar untuk membuat regulasi yang mengatur praktik sedekah.
“Beberapa rekan bahkan sempat menanyakan langsung kepada saya soal kemungkinan Perda sedekah. Saya pastikan, itu tidak mungkin,” ujar Jayusdi Rivai, Senin (20/4/2026).
Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menjelaskan, sedekah merupakan bagian dari ajaran agama yang telah memiliki landasan kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika hal tersebut kembali diatur melalui produk hukum daerah.
“Sedekah adalah nilai keagamaan yang fundamental. Sudah jelas diatur dalam syariat, sehingga tidak perlu lagi diintervensi melalui regulasi pemerintah,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika yang dimaksud adalah pengaturan terkait adat istiadat, hal tersebut masih memungkinkan untuk dibahas dalam bentuk regulasi.
Namun, aturan adat tidak secara spesifik mengatur sedekah, melainkan mencakup keseluruhan praktik sosial budaya masyarakat.
“Setiap daerah memiliki kekhasan adat, seperti perbedaan antara Hulonthalo dan Limutu. Ini perlu kajian mendalam dan kehati-hatian jika ingin diatur,” jelasnya.
Sebagai legislator tiga periode, Jayusdi Rivai juga mengingatkan agar isu Perda sedekah tidak digiring menjadi opini yang menyesatkan atau dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu, terlebih di tengah situasi yang sedang viral.
“Ini isu sensitif. Jangan sampai dipelintir untuk kepentingan pencitraan. Kita harus bijak menyikapinya,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa esensi sedekah terletak pada keikhlasan, yang tidak dapat diatur melalui aturan formal.
“Keikhlasan adalah urusan hati, tidak bisa diatur dalam Perda. Bahkan ada pepatah, memberi dengan tangan kanan, tangan kiri tidak perlu tahu. Itu makna sejati dari sedekah,” pungkasnya.(Adv)












