Hargo.co.id, GORONTALO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembayaran tunjangan komunikasi intensif (TKI) dan anggota DPRD tahun anggaran 2022–2023.
Setelah sebelumnya menjerat eks Ketua DPRD Kabgor berinisial STA, kini giliran mantan anggota legislatif berinisial HA yang ditahan, Senin (4/5/2026).
HA yang diketahui merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendatangi kantor kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah diperiksa selama kurang lebih tujuh jam, ia keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi tahanan tindak pidana korupsi dan tangan diborgol, sebelum kemudian dibawa ke lembaga pemasyarakatan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Pada Senin, 4 Mei 2026, kami menetapkan satu tersangka berinisial HA. Yang bersangkutan merupakan anggota DPRD sekaligus anggota Badan Anggaran periode 2019-2024. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 09.00 hingga 16.30 Wita,” ungkap Danif.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pembayaran tunjangan komunikasi intensif anggota DPRD Kabupaten Gorontalo.
Penetapan tersangka, lanjut Danif, telah melalui prosedur hukum dengan dukungan minimal dua alat bukti yang sah.
Ia juga menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Pengembangan kasus masih berjalan untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar. Dari jumlah tersebut, masih terdapat sekitar Rp600 juta yang belum dikembalikan.(Deice)












