Hargo.co.id, GORONTALO – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota meringkus seorang remaja berinisial RD, warga Kelurahanan Siendeng, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (7/2/2024).

RD diringkus polisi akibat aksinya yang menyebarkan video asusila mantan kekasihnya lewat jejaring media sosial Instagram.
Kasat reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta, menjelaskan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendapat panggilan telepon dari pihak sekolah yang mempertanyakan kebenaran pemeran anak perempuan dalam video viral tersebut.

“Awalnya orang tua korban dapat telepon dari sekolah untuk menanyakan kebenaran video tersebut. Karena setelah diperiksa merujuk kepada sang anak, maka orang tua korban merasa keberatan hingga melaporkannya ke Polresta Gorontalo Kota,” kata Leonardo Widharta.